Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira untuk Ojol dan Kurir di Kabupaten Paser, Bupatinya Keluarkan Surat Edaran Bonus Hari Raya  

R

KEPEDULIAN: Bupati Paser mengeluarkan SE mengenai pemberian BHR Keagamaan 2026 untuk ojol dan kurir.
KEPEDULIAN: Bupati Paser mengeluarkan SE mengenai pemberian BHR Keagamaan 2026 untuk ojol dan kurir.


Advertisement

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi ojek online (ojol) dan kurir angkutan berbasis aplikasi di kabupaten ini.

Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ojol dan kurir dalam menyambut Idulfitri 1447 H.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengimbau seluruh perusahaan aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar resmi minimal selama 12 bulan terakhir.

Advertisement

Besaran BHR yang diatur adalah dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Bupati Fahmi menekankan, pemberian bonus ini harus dilakukan secara transparan oleh pihak perusahaan. "BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," tulis SE tersebut.

Selain mengatur besaran dan waktu pemberian, SE ini juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini sudah diterima oleh para pengemudi dan kurir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4HK.04.00/III/2026.

"Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Disnakertrans  Paser telah membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Bidang Hubungan Industrial," kata Rizky, Selasa (10/3/2026).

Pemkab Paser meminta pimpinan atau koordinator perusahaan aplikasi untuk segera melaporkan pelaksanaan pembagian bonus tersebut ke posko yang telah disediakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan. (jib/far)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Layak Dinanti, demi Wujudkan Kehadiran Perguruan Tinggi di Kabupaten Paser, Pemkab Akan Tempuh Pola PSDKU dengan Unmul

Layak Dinanti, demi Wujudkan Kehadiran Perguruan Tinggi di Kabupaten Paser, Pemkab Akan Tempuh Pola PSDKU dengan Unmul

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mematangkan rencana pendirian perguruan tinggi di kabupaten ini melalui skema Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). Rencananya dengan Unmul.

BGN Jatuhkan Suspend Massal, Program Makan Bergizi Gratis di Paser Resmi Lumpuh Sementara

BGN Jatuhkan Suspend Massal, Program Makan Bergizi Gratis di Paser Resmi Lumpuh Sementara

BGN Jatuhkan Suspend Massal, Program Makan Bergizi Gratis di Paser Resmi Lumpuh Sementara

Darurat Kekerasan Anak di Paser: 22 Anak Jadi Korban, Kasus Seksual Paling Mendominasi

Darurat Kekerasan Anak di Paser: 22 Anak Jadi Korban, Kasus Seksual Paling Mendominasi

Darurat Kekerasan Anak di Paser: 22 Anak Jadi Korban, Kasus Seksual Paling Mendominasi!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer