Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disnakertrans Paser Buka Posko THR 2026, Laporan dari Pekerja Mulai Mengalir

R

SAMPAIKAN: Posko Aduan THR dan BHR telah disiapkan Disnakertrans Paser sejak 4 Maret 2026.
SAMPAIKAN: Posko Aduan THR dan BHR telah disiapkan Disnakertrans Paser sejak 4 Maret 2026.


Advertisement

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mengoperasikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) sejak 4 Maret 2026.

Hingga Senin (16/3/2026), posko tersebut telah didatangi sejumlah pekerja yang ingin berkonsultasi mengenai hak tunjangan tahunan mereka.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengungkapkan laporan yang masuk saat ini masih didominasi oleh permintaan informasi dan mediasi awal.

Advertisement

Para pegawai yang bertugas sebagai mediator berperan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi THR kepada para pekerja.

"Jadi, mediator yang menjelaskan aturan tentang hak THR itu seperti apa. Jika memang persoalan berlanjut dan tidak ada titik temu, maka kami bisa memanggil pihak perusahaannya," ujar Rizky, Senin (16/3/2026).

Meski laporan sudah mulai mengalir, Rizky menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang dipanggil secara resmi.

Advertisement

Pemerintah daerah masih mengedepankan komunikasi persuasif dan berharap perusahaan di wilayah Kabupaten Paser memiliki kesadaran penuh untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

Langkah pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

"Kita tentu berharap sebelum libur panjang Lebaran ini, perusahaan yang belum memberikan hak THR kepada pegawainya bisa segera menunaikannya," tambah Rizky.

Disnakertrans mengimbau para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi atau mengalami hambatan komunikasi dengan pemberi kerja untuk segera mendatangi posko, agar mendapatkan bantuan mediasi sebelum memasuki masa cuti bersama. (jib/far)

Posko THR 2026:

* Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

* Besaran THR: Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima 1 bulan upah. Bagi yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

* Sanksi: Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR tersebut.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Siap-Siap Ada Job Fair di Penajam, Libatkan 24 Perusahaan, Catat Tanggalnya

Siap-Siap Ada Job Fair di Penajam, Libatkan 24 Perusahaan, Catat Tanggalnya

Sebanyak 24 perusahaan dari berbagai sektor akan meramaikan Job Fair 2026. Event ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Antusiasme Tinggi pada Gelaran Berau Job Fair 2026, 27 Perusahaan Buka Lowongan, Ada 2.740 Pencari Kerja Usia Produktif

Antusiasme Tinggi pada Gelaran Berau Job Fair 2026, 27 Perusahaan Buka Lowongan, Ada 2.740 Pencari Kerja Usia Produktif

Berau Job Fair 2026 mendapat respons positif dari publik. Agenda yang digelar dua hari, pada 29-30 Juli 2026 di SM Tower, Kabupaten Berau itu, mempertemukan ribuan pencari kerja dengan perusahaan,

Kepada Para Pencari Kerja di Kabupaten Berau, Siap-Siap Disnakertrans Bakal Gelar Job Fair 2026 

Kepada Para Pencari Kerja di Kabupaten Berau, Siap-Siap Disnakertrans Bakal Gelar Job Fair 2026 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau terus mematangkan persiapan pelaksanaan Job Fair 2026 yang dijadwalkan akhir Juli 2026 di SM Tower, Tanjung Redeb.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer