Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Angka Pernikahan di Tanah Grogot Terus Menurun, KUA Soroti Kesiapan Mental hingga Praktik Nikah Siri

Redaksi Prokal • 2026-02-02 09:00:00
Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah

TANA PASER – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Grogot mencatat adanya tren penurunan jumlah peristiwa pernikahan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data resmi, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 557 pernikahan, angka ini kemudian menyusut menjadi 553 pada 2024, dan mengalami penurunan paling signifikan pada tahun 2025 dengan hanya 522 peristiwa pernikahan yang terdaftar.

Kepala KUA Tanah Grogot, Adhani, mengungkapkan bahwa fenomena ini dipengaruhi oleh faktor personal yang sangat beragam. Menurutnya, keputusan untuk membangun rumah tangga kini lebih banyak didasari pada kesiapan matang, baik dari segi usia, stabilitas ekonomi, maupun kematangan mental. Namun, ia juga tidak menampik adanya dinamika motif pernikahan yang beragam, mulai dari desakan usia hingga faktor "terpaksa" akibat kondisi tertentu seperti kehamilan di luar nikah atau regulasi batas usia.

Selain penurunan angka resmi, KUA juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan siri yang tidak tercatat secara administratif. Adhani mengakui bahwa pernikahan siri sulit dipantau dan biasanya baru terdeteksi saat pasangan tersebut mengajukan isbat nikah. Ia menduga banyak pasangan memilih jalur ini karena menghadapi kendala komunikasi dengan pihak berwenang atau faktor usia yang belum memenuhi standar undang-undang.

Terkait regulasi, Adhani mengingatkan bahwa batas usia minimal menikah kini telah disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sesuai Undang-Undang Perkawinan terbaru. Aturan ini bertujuan agar calon pengantin benar-benar siap secara fisik dan ekonomi, mengingat angka perceraian di wilayah tersebut cenderung didominasi oleh pasangan usia muda yang menikah tanpa persiapan matang.

Guna menekan angka pernikahan tidak resmi, KUA Tanah Grogot terus mensosialisasikan kemudahan prosedur pencatatan nikah. Pelayanan nikah di kantor pada jam kerja dipastikan gratis, sementara untuk pelaksanaan di luar kantor dikenakan biaya PNBP resmi sebesar Rp600 ribu. Pihak KUA pun membuka pintu bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai problematika pernikahan agar setiap pasangan mendapatkan kepastian hukum yang berlaku seumur hidup.(*)

Editor : Indra Zakaria