Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sah, Pemkab Paser Terapkan Skema PJLP, Rekrut 946 Pegawai lewat Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi • 2026-03-25 09:58:52

KEBUTUHAN PEGAWAI: Kontrak tenaga honorer di Pemkab Paser kini menggunakan skema PJLP. Foto tenaga honorer Paser yang kini diangkat menjadi PPPK.
KEBUTUHAN PEGAWAI: Kontrak tenaga honorer di Pemkab Paser kini menggunakan skema PJLP. Foto tenaga honorer Paser yang kini diangkat menjadi PPPK.

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi memberlakukan skema pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2026.

Skema ini menggantikan pola pegawai tidak tetap (PTT) guna menciptakan sistem pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur berbasis pengadaan jasa.

Para PTT yang tidak masuk data base pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun yang baru, kini dikontrak melalui skema PJLP.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, total kebutuhan tenaga PJLP tahun 2026 ini di Pemkab Paser mencapai 946 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi usulan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan.

Ada 324 tenaga kesehatan, 326 tenaga teknis/umum, dan 296 tenaga guru. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, BKPSDM Paser, Candra Wisata, menjelaskan mekanisme perekrutan PJLP kini beralih dari rekrutmen langsung menjadi mekanisme pengadaan barang dan jasa (Barjas). "Kalau PJLP itu di luar kami (BKPSDM).

Mekanismenya melalui pengadaan barang dan jasa dan bergantung kebutuhan masing-masing OPD," kata Candra, Selasa (24/3/2026).

Dalam skema baru ini, calon penyedia jasa diwajibkan memiliki legalitas usaha yang sah, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses seleksi dilakukan melalui sistem lelang yang dikelola oleh bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Setelah proses lelang selesai, OPD terkait akan langsung menggunakan jasa dari pemenang seleksi tersebut.

Penerapan skema ini telah berjalan secara bertahap sejak awal tahun. Candra menyebutkan bahwa tenaga kesehatan menjadi kelompok pertama yang bertugas sejak Februari 2026.

"Tenaga kesehatan dimulai Februari, sedangkan tenaga teknis dan guru kemungkinan besar menyusul pada periode yang sama atau bulan Maret ini," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, gaji PJLP ini untuk S-1 yaitu Rp 2,4 juta per bulan. Berbeda dengan petugas outsourcing yang melalui pihak ketiga sebesar upah minimum kabupaten (UMK). (jib/far)

Editor : Faroq Zamzami
#pjlp #asn #tenaga honorer #paser