• Senin, 22 Desember 2025

Awal Tahun, Setujui 3 Perda

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 21:51 WIB
PARIPURNA: Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara lakukan persetujuan bersama atas sejumlah Perda dan program di 2024.
PARIPURNA: Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara lakukan persetujuan bersama atas sejumlah Perda dan program di 2024.

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melaksanakan paripurna persetujuan atas tiga Peraturan Daerah (Perda) dan satu program pembentukan Perda 2024.

Tiga perda mencakup penyelenggaraan keolahragaan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengungkapkan, setelah dilakukan persetujuan bersama, perda-perda itu akan ditindaklanjuti dengan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian akan disosialisasikan ke masyarakat, sebagai salah satu bentuk tindaklanjut. “Sudah disetujui, nanti perlu ditindaklanjut seperti sosialisasi,” terangnya, Selasa (9/1).

Lanjut dia, ada juga program pembentukan Perda 2024 yang sudah disetujui. Terdapat 18 yang merupakan usulan pemerintah provinsi dan 6 inisiatif DPRD Kaltara. Tahapan proses ini tengah digodok. Sejak Desember 2023 lalu, sudah dilakukan konsolidasi dengan Pemprov Kaltara.

“Akan dibahas bersama Raperda yang ada di tahun ini. Itu akan dibahas lebih jauh, sampai nanti menghasilkan perda,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menambahkan, tiga perda di awal tahun sudah disetujui dan didaftarkan ke Kemendagri. Tindaklanjutnya dengan sosialisasi dan menerapkan perda tersebut.

“Ini yang tiga perda sudah harus berjalan. Kemudian ada lagi usulan di 2024. Kita akan terus bersinergi,” ujarnya.

Menurut dia, seluruh pihak termasuk pemerintah daerah berusaha agar bersama-sama memberikan masukan dan poin-poin apa saja yang nantinya menghasilkan produk hukum. “Dalam produk hukum di 2024, ada yang dilanjutkan dari tahun lalu,” tuntasnya. (fai/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X