• Senin, 22 Desember 2025

BKPSDM PPU Gelar Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Kebutuhan ASN 2024

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 15:58 WIB

Penajam - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU.

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) PPU yang juga Pelaksana tugas harian (Plh) BKPSDM, Ahmad Usman, membuka acara tersebut dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 10 Januari 2024 terkait penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 66 disebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024," ungkap Ahmad Usman.

Ia juga menyoroti keberadaan sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU, yang menjadi fokus utama dalam upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

"Kita memiliki kesempatan dari pemerintah pusat melalui dua surat yang diterima, sehingga pemerintah kabupaten diharapkan dapat menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal melalui analisis beban kerja dan pembuatan peta jabatan," tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, BKPSDM PPU menjelaskan bahwa akan dibuka dua jenis jabatan, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, dengan kualifikasi pendidikan mulai dari sarjana hingga sekolah dasar, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM PPU bersama Bagian Organisasi langsung memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui SIASN. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh instansi adalah pengusulan peta jabatan dengan batas waktu pengajuan hingga 31 Januari 2024.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, semua OPD dapat mempersiapkan dan mengajukan kebutuhan ASN secara tepat dan sesuai prosedur, sehingga pengadaan ASN pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan efisien. (nw/pro/adv)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X