• Senin, 22 Desember 2025

BPKSDM Usulkan 3.852 Pegawai Mengisi Berbagai Posisi di Lingkungan Pemkab PPU

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 14:18 WIB

 

PENAJAM- Dalam rangka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Penajam Paser Utara (PPU), Ahmad Usman, mengumumkan bahwa sebanyak 3.852 pegawai telah diusulkan untuk mengisi berbagai posisi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Ahmad Usman, dari jumlah tersebut, sebanyak 2.950 pegawai diajukan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 941 pegawai diajukan untuk kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Totalnya, 3.852 orang telah diajukan untuk berbagai formasi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujarnya dalam pertemuan pada Kamis (1/2).

Terkait persentase pengangkatan dari jumlah tersebut, Ahmad Usman menyatakan bahwa hal ini masih belum dapat diprediksi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah menyiapkan dan mengajukan usulan untuk berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SD hingga SMA ke atas. "Kami berharap semua usulan yang diajukan dapat terakomodir, terutama untuk menyelesaikan persoalan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer," katanya.

Ahmad Usman juga menjelaskan bahwa usulan untuk tahun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana sekitar 1.800 pegawai diajukan. Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi terkait dengan usulan formasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). "Kami tidak dibatasi oleh syarat kualifikasi pendidikan, sehingga semua usulan dapat diajukan," tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan THL menjadi prioritas utama, mengingat masalah ini telah mencapai tingkat nasional. Dengan demikian, diharapkan usulan yang diajukan dapat membantu mengatasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan daerah. (kim/pro/adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X