• Senin, 22 Desember 2025

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB
SIMBOLIS: Bupati Berau Sri Juniarsih menyerahkan bantuan hibah rumah ibadah kepada salah satu penerima di Kabupaten Berau.
SIMBOLIS: Bupati Berau Sri Juniarsih menyerahkan bantuan hibah rumah ibadah kepada salah satu penerima di Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelontorkan Rp 15 miliar untuk dana hibah rumah ibadah pada 2024. Sebagian telah diberikan secara simbolis saat pelaksanaan musyarawah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan, Februari lalu.

Bupati Berau Sri Juniarsih menuturkan, pemberian hibah rumah ibadah tersebut ditujukan untuk pemberian tambahan anggaran pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Berau. Baik masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya. Serta meningkatkan fasilitas tempat ibadah agar bisa dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi masyarakat.

Dirinya mempersilakan kepada seluruh masyarakat yang memerlukan dana hibah untuk mengajukan proposal kepada Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Berau.

"Silakan ajukan proposal melalui Kesra, supaya bisa diakomodasi semua pembangunan rumah ibadah yang ada di Berau," ucapnya, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Setkab Berau, Mulyadi, menyampaikan masing-masing rumah ibadah mendapatkan dana hibah berbeda-beda. Bergantung usulan yang diajukan dan hasil verifikasi pihaknya. Disebutnya terbesar mencapai Rp 500 juta.

“Jumlah anggaran ditentukan berdasarkan permohonan, syarat, dan hasil verifikasi kita. Jadi ada yang nilainya kecil ada juga yang besar,” jelasnya.

Disebutnya, syarat untuk memperoleh dana hibah tersebut harus melalui permohonan dan memenuhi persyaratan yang ada. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi serta berpatokan dengan kemampuan keuangan daerah.

Proposal tersebut lengkap dengan lampiran rancangan anggaran biaya (RAB), SK pengurus masjid atau rumah ibadah, hingga domisili dari Kemenag. Kemudian diajukan kepada Bupati Berau untuk meminta disposisi. Lalu pihaknya akan segera menurunkan tim melakukan verifikasi keadaan di lapangan. Pihaknya akan memproses semua usulan yang masuk, hingga ke kampung terjauh sekalipun. Yang jelas, kata Mulyadi, semua syarat dipenuhi.

Dirinya meminta kepada seluruh pemohon hibah rumah ibadah yang mendapatkan dana hibah, agar bisa tepat waktu menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya.

“Apa yang sudah mereka terima harus dipertanggungjawabkan. Kalau bisa sebelum 10 Januari di tahun berikutnya. Yang penting masuk dulu laporan mereka,” jelasnya. (*/aja/adv/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X