• Senin, 22 Desember 2025

Bupati Kutim Paparkan KUA-PPAS 2023

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:34 WIB

Prokal.co, SANGATTA - Dalam Rapat Paripurna ke-31 tahun sidang III masa persidangan 2023/2024, yang digelar pada Kamis (11/7), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memaparkan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Agenda tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim di Bukit Pelangi pada malam hari. Seperti diketahui, rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni, serta didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, juga dihadiri oleh 17 anggota dewan, pimpinan OPD, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan komponen utama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Sejumlah point penting ia sampaikan di hadapan peserta sidang.

Politisi PKS itu menyampaikan berdasarkan data yang disampaikan, total Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah 2025 mencapai angka Rp 8.950.414.286.800. Dengan rincian pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp906.183.327.000, pendapatan transfer sebesar Rp8.044.230.959.800 serta lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp0.

"Sementara belanja daerah tahun depan direncanakan sebesar Rp8,935 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4.757.177.320.213, belanja modal sebesar Rp3.128.752.665.290 serta belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan perihal pelaksanaan penganggaran APBD ini berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri 20/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Ada pun aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD 2025 adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)," tambahnya.

Orang nomor satu di Kutim ini juga menyebut SIPD itu digunakan sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan APBD Kutim," sambungnya.

Lanjut ia, pemerintahan Kabupaten Kutim akan mendiskusikan dan menyetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Kutim. Dengan tujuan untuk menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat. (Adv/la/pro12/jul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X