• Minggu, 21 Desember 2025

Pembangunan Industri Bukti Kesiapan Balikpapan Jadi Kota Penyangga IKN

Photo Author
- Senin, 18 November 2024 | 19:40 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Raperda rencana pembangunan industri kota (RPIK) Balikpapan dilakukan untuk mempersiapkan sektor industri menjadi tumpuan di masa mendatang. Tidak hanya sektor jasa yang selama ini sebagai andalan pendapatan daerah.

Raperda RPIK merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Khususnya dalam pasal 10 dan pasal 11 mengimbau pemerintah daerah menyusun rencana pengembangan industri nasional dan kebijakan industri nasional melalui perda.

“Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris Fraksi Nasdem Swardi Tandiring.

Namun harus mengacu pada perwilayahan industri, pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan kawasan sentra industri. Menurutnya ini penting untuk kesiapan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN.

“Raperda ini sudah patut ditetapkan sebagai perda pembangunan industri,” tuturnya. Sehingga perda ini akan menjadi payung hukum dalam regulasi dan kebijakan yang diambil pemerintah terkait industri.


Fraksi NasDem mengingatkan, hal terpenting tidak kehilangan esensi dari keberadaan industri. “Yakni meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Adil dan merata dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. (din39)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X