• Minggu, 21 Desember 2025

Proyek IPA Baja Langkah Strategis PPU Mendukung IKN Nusantara

Photo Author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 19:35 WIB

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menandatangani Nota Kesepakatan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Baja berkapasitas 50 liter per detik. Proyek ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan air bersih di PPU sekaligus mendukung kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Four Points Sepinggan, Balikpapan, pada Minggu (1/12/2024). Pj. Bupati PPU, Zainal Arifin, bersama Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, memimpin prosesi tersebut. Turut hadir sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda PPU, Tohar, serta Direktur Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menegaskan bahwa IPA Baja menjadi bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan di PPU. “Ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memastikan kesiapan infrastruktur mendukung IKN, termasuk fasilitas hunian ASN dan aparat keamanan,” jelasnya.

Zainal juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar proyek ini berjalan lancar. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat,” tambahnya.

Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, memuji langkah ini sebagai terobosan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “IPA Baja adalah solusi konkret yang mendukung pengembangan kawasan prioritas nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa fasilitas ini akan melayani ribuan rumah tangga di PPU dan IKN. “Dengan jaringan distribusi dan infrastruktur pendukung yang terintegrasi, IPA Baja akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat,” paparnya.

Penandatanganan ini sekaligus menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan infrastruktur strategis, membawa PPU lebih siap menyongsong masa depan sebagai bagian dari IKN Nusantara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X