TANJUNG SELOR – Batasan waktu untuk penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPj) bagi partai politik yang menerima dana bantuan dari Pemprov Kaltara, telah berakhir per 31 Januari 2019.
Informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, hingga kemarin dari 12 parpol penerima bantuan, baru ada 6 parpol yang sudah menyerahkan. Padahal, sesuai aturan bagi parpol yang tidak menyerahkan LPj melewati batas waktu itu, maka tidak akan menerima bantuan lagi pada tahun ini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengatakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menyebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan LPj penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berkala satu tahun sekali.
Laporan itu, jelasnya, untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK RI. Sehingga paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari, harus sudah diserahkan semua. “Sesuai ketentuan memang laporan diminta sejak awal. Hal ini untuk menghindari sejumlah kesalahan administrasi yang dapat menghambat distribusi bantuan tersebut,” ungkap Basiran, belum lama ini.
Basiran mengatakan, selain untuk bahan pemeriksaan oleh BPK RI, LPj juga diperlukan sebagai syarat untuk pencairan dana bantuan serupa pada 2019 ini. Ditegaskan, jika parpol penerima bantuan tidak menyerahkan LPj sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipastikan parpol tersebut tidak akan menerima alokasi dana bantuan dari Pemprov pada tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan instruksi pada PP Nomor 5 Tahun 2009.
Basiran menambahkan, untuk mengingatkan kepada parpol, pihaknya telah menyurati kepada tiap parpol di Kaltara sejak 9 Januari lalu.
Sementara itu, terkait nominal yang bakal didapat parpol tahun ini, Basiran mengatakan, masih sama dengan tahun sebelumnya. Dimana hasil suara pada Pemilu 2014 menjadi acuan kalkulatif pemeberian alokasi bantuan dari pemerintah daerah. (humas)
Editor : uki-Berau Post