TANJUNG SELOR – Melalui Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang One Agency One Innovation, tiap organisasi perangkat daerah (OPD) didorong untuk berinovasi.
Hasilnya, 2018 lalu sebanyak 87 inovasi dari 36 OPD diwujudkan dan diserahkan kepada Biro Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara. Salah satu inovasi itu adalah Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan (Si Pelandukilat).
Bahkan, Si Pelandukilat masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Sistem (Si Pelandukilat, Red) ini dilakukan dengan metode jemput bola. Petugas yang mendatangi lokasi untuk pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Pelayanannya dilakukan secara cepat, tepat dan gratis,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Samuel Parrangan saat menjadi narasumber pada Respons Kaltara (ResKal) edisi ke-46, Selasa (2/7).
Si Pelandukilat juga memutus persoalan jarak dan kesulitan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. “Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kaltara bekerja sama dengan Disdukcapil setempat. Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan pelayanannya sendiri, tergantung usulan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Sekaitan dengan KIPP 2019, Si Pelandukilat masuk kategori pelayanan publik responsif gender. Dikatakan Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltara Abdul Madjid, Si Pelandukilat akan diseleksi lagi guna menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik.
“Seleksi dilakukan lewat wawancara dan presentasi dari tim inovator di hadapan tim panel independen. Dijadwalkan 16 Juli mendatang di Kementerian PANRB, dan akan dihadiri langsung Gubernur Kaltara,” ujar Madjid yang juga narasumber ResKal bertema “Inovasi Tanpa Henti” itu.
ATURAN BARU PENGANTAR RT
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471/5319/SJ tentang Pelaksanaan Kebijakan Bidang Administrasi Kependudukan, Pemprov Kaltara melalui Disdukcapil mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri No. 19/2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Kedua regulasi itu, kata Samuel, diterbitkan guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi semua lapisan masyarakat, agar lebih mudah dan cepat. “Perpres Nomor 96/2018 juga memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen administrasi berbasis customer base, agar pemohon dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar dari RT atau RW, desa dan kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sementara, pelayanan administrasi kependudukan lainnya tidak perlu pengantar RT atau RW, desa atau kelurahan,” jelas Samuel.
Pencatatan biodata penduduk itu, berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), WNI yang datang dari luar NKRI karena pindah dan orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Sementara itu, ada 21 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang tak perlu pengantar RT atau RW, desa dan kelurahan. Seperti penerbitan kartu keluarga (KK) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Lewat surat edaran tersebut, Mendagri mengimbau agar kepala daerah melakukan pengecekan langsung pelayanan administrasi kependudukan di lapangan dan mengambil langkah perbaikan untuk memastikan Perpres No. 96/2018 dan Permendagri No. 19/2018 dilaksanakan.
“Apabila ada daerah yang masih menambahkan persyaratan di luar ketentuan Perpres Nomor 96/2018, kepala daerah dapat menegurnya,” ujarnya. (humas)
Editor : uki-Berau Post