TANJUNG REDEB - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) disebut melakukan perubahan aturan seragam sekolah baru.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, menyebut saat ini ketentuan tentang seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Ada empat jenis seragam sekolah yang diatur untuk digunakan peserta didik.
Keempatnya terdiri dari pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Baca Juga: Pemkab Berau Dukung Program Merdeka Belajar
Selanjutnya seragam pramuka, digunakan sesuai ketetapan masing-masing sekolah. Seragam khas sekolah dengan motif sesuai ketentuan sekolah. Terakhir, seragam adat yang juga digunakan sesuai dengan kewenangan masing-masing sekolah.
"Jadi seragam sekolah tetap seperti biasa, baik itu PAUD, SD, dan SMP. Hanya ditambah baju adat saja," ucapnya, belum lama ini.
Dalam aturan tersebut, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orangtua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.
Hal itu dilakukan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan kesatuan di tingkat peserta didik. Aturan tersebut juga diciptakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Sehingga terwujudlah lingkungan belajar yang teratur.
Saat ini, untuk ketentuan seragam adat di Kabupaten Berau masih belum diatur. Namun pakaian adat bukanlah pakaian asing untuk pelajar. Karena dalam kurikulum merdeka ada proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).
Baca Juga: Berau Terbanyak di Kaltim untuk Perpustakaan Terakreditasi
Salah satu penerapannya yakni kearifan lokal yang mengenalkan berbagai kebudayaan daerah masing-masing, termasuk memakai pakaian adat.
Secara internal, pihaknya sudah melaksanakan rapat untuk menentukan kebijakan seragam adat tersebut di Kabupaten Berau. Bisa jadi nantinya seragam tersebut akan dipakai sebulan sekali. Edaran akan dibuat segera untuk disebarluaskan.
"Kami sudah rapat, kemungkinan dipakai sebulan sekali. Lebih lanjut akan dirapatkan lagi dengan melibatkan pihak sekolah, karena kewenangan sebenarnya juga ditujukan kepada sekolah. Kami hanya mengarahkan dan membina saja," terangnya.
Ia menegaskan, pakaian adat yang nantinya akan dipakai tentulah sesuai dengan jadi diri Kabupaten Berau yang memiliki tiga suku asli yakni Bajau, Banua, dan Dayak. Rencananya, seragam adat tersebut akan dipakai pada tahun ajaran baru 2024/2025 nanti.