Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Disbudpar Berau Minta Pengelola Objek Wisata Buat SOP

Faroq Zamzami • 2024-04-30 10:46:40
HARUS ADA SOP: Wisatawan saat menikmati keindahan Danau Labuan Cermin yang telah dibuka kembali sejak Januari 2024.
HARUS ADA SOP: Wisatawan saat menikmati keindahan Danau Labuan Cermin yang telah dibuka kembali sejak Januari 2024.

TANJUNG REDEB – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengingatkan kepada pengelola destinasi wisata Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk, untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) pengunjung dan juga pengelola.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Disbudpar Berau, Nurjatiah, menuturkan bahwa SOP tersebut wajib dimiliki oleh setiap pengelola wisata di Kabupaten Berau.

“Kami wajibkan mereka bikin SOP. Karena itu penting untuk keselamatan pengunjung juga,” ucapnya.

Pihaknya sudah menginformasikan kepada setiap pengelola wisata untuk membuat SOP. Jika memang masih ada yang belum membuat SOP, pihaknya akan mengingatkan kembali dengan cara melayangkan surat agar arahan tersebut ditindaklanjuti.

“Kalau ada kunjungan ke lapangan tentu akan kami tinjau kembali, apakah sudah dibuat atau belum,” terangnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdawis) Bidukbiduk, Randi Chandra, mengatakan pihaknya sudah membuat SOP pengunjung. Hanya memang untuk SOP pengelola belum selesai dibuat.

Diakui, pihaknya masih kekurangan SDM, sehingga yang ada pun masih menyusun dan mengkaji lebih dalam. Mereka pun mengaku belum siap ketika tiba-tiba diminta untuk menyelesaikan SOP pengelola juga. Sebab, selama ini hanya ada kode etik pengunjung.

“Kalau SOP pengunjung kami sudah buat, tapi untuk SOP pengelola belum selesai,” ujarnya.

Adapun SOP pengunjung yang disusun yakni, bagi wanita yang sedang datang bulan sebaiknya tidak berenang, dilarang menggunakan sunblock, sabun mandi, sampo, pasta gigi, atau bahan kimia lain.

Dilarang menggunakan perhiasan berharga, dilarang merokok, dilarang buang air kecil di dalam Labuan Cermin, dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, dilarang berjualan, dilarang membawa hewan peliharaan, dilarang masuk ke area hutan, dilarang membakar di area wisata, dilarang melakukan hal yang tidak menyenangkan kepada pengunjung lain, dan anak-anak harus diawasi oleh orangtua atau kelompok yang membawa.

Meski SOP tersebut tidak secara langsung disosialisasikan dengan masif, namun sudah tertera dalam lampiran ketika pengunjung mengisi formulir. Bagi kelompok yang hendak berkunjung ke Labuan Cermin dipastikan sudah membacanya.

“Sudah ada arahan dari instansi terkait agar menjadi pengelola wisata yang profesional, jadi kami tentu akan segera membuat SOP pengelola,” tuturnya.

Tuntutan menjadi pengelola profesional itulah yang memacu dirinya bersama anggota Pokdarwis lain untuk terus semangat mengelola Labuan Cermin.

Randi menambahkan, sejak Labuan Cermin dibuka kembali, pihaknya telah menerima sekitar 6.600 kunjungan dalam waktu empat bulan. Kondisi saat ini diakuinya, sudah cukup stabil dan masih banyak wisatawan yang tertarik untuk mengunjungi Labuan Cermin.

“Terutama pada akhir pekan atau hari libur nasional selalu ramai,” jelasnya. (*/aja/adv/far)

Editor : Faroq Zamzami
#disbudpar #pemkab berau #wisata #objek wisata #Labuan Cermin