Penajam - Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Penajam Paser Utara (PPU), Ainie, mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hingga saat ini, baru sekitar 70% lebih dari total 600 PNS di PPU yang telah melaporkan LHKPN mereka.LHKPN merupakan instrumen penting untuk memantau harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk PNS, guna mencegah korupsi dan praktek-praktek tidak etis.
Ainie menegaskan pentingnya kewajiban melaporkan LHKPN secara tepat waktu. PNS diberi waktu hingga 31 Maret 2024 untuk melaporkannya. Melewati batas waktu tersebut, sanksi akan diberlakukan, termasuk potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25%.
"Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan daerah dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati, sebagai langkah tegas untuk memastikan kepatuhan seluruh PNS," jelas Ainie.
Ainie menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam melaporkan LHKPN, serta memastikan bahwa setiap PNS memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. (jul/ADV/31pro/mar)
Editor : Wawan