TANJUNG REDEB - Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengukuhkan Kepala Kampung se-Kabupaten Berau dalam perpanjangan masa jabatan. Kemudian dirangkai dengan pembukaan Sosialisasi Undang-undang Desa No.3 Tahun 2024 digelar di Balai Mufakat, Kamis (18/7).
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekkab Muhammad Said, jajaran Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, kepala OPD terkait, para camat beserta 98 kepala kampung yang akan dikukuhkan.
Para kepala kampung yang hari ini dikukuhkan merupakan hasil perubahan dari acuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung. Dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Setelah selesai mengukuhkan, Sri Juniarsih menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala kampung. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini justru menuntut profesionalitas para kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampungnya sesuai dengan potensi kampung yang berbeda berbeda antara kampung satu dengan yang lainnya.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kampung agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintahan kampung. Visi dan misi kepala kampung sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan kampung, prestasi, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Ia pun menambahkan bahwa Kepala Kampung juga dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, dalam rangka memaksimalkan keberhasilan tugas.
“Potensi 100 kampung sangat luar biasa. Saya yakin, jika potensi ini mampu dikelola dengan sebaik-baiknya, kampung akan mampu bergerak lebih maju. Yang pada intinya, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” pungkasnya. (prokopim/rdh)
Editor : Indra Zakaria