Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Tanah Hilang, Ini Alur Pengurusannya, Harus Siap Disumpah

R
Roy Zulkhoir
Roy Zulkhoir

PROKAL.CO, PENAJAM– Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Roy Zulkhoir, membeber prosedur pengurusan sertifikat tanah pengganti bagi masyarakat yang mengalami kehilangan.


Advertisement

Dia menjelaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan pemilik sertifikat adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat sesuai dengan wilayah terjadinya kehilangan.

“Untuk kasus di PPU, laporan dibuat di wilayah hukum PPU. Kalau mau mengurus sertifikat pengganti, yang pertama itu harus ada laporan kehilangan dari polisi daerah setempat,” ujar Roy.

Setelah laporan polisi diterbitkan, pemilik sertifikat mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN.

Advertisement

Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengikuti proses sumpah kehilangan yang dilakukan oleh pemilik sertifikat sesuai dengan data yang tercatat.

“Setelah sumpah kehilangan, kami buatkan pengantar untuk pengumuman iklan cetak di media massa,” jelasnya.

Pengumuman kehilangan sertifikat tersebut dilakukan satu kali di media massa.

Advertisement

Namun memiliki masa tunggu selama 60 hari.

Selama periode tersebut, ATR/BPN menunggu apakah ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain.

“Kalau dalam 60 hari tidak ada sanggahan, baru sertifikat pengganti bisa diterbitkan. Namun, kalau ada sanggahan, tentu prosesnya tidak bisa langsung dilanjutkan,” katanya.

Roy menegaskan, sejauh ini proses penerbitan sertifikat pengganti di PPU berjalan lancar dan tidak menemui kendala berarti.

Terkait penyebab kehilangan sertifikat, Roy menyebutkan beragam faktor, mulai dari tercecer, terdampak kebakaran, hingga akibat sering pindah tempat tinggal.

“Untuk jumlah kasus juga tidak terlalu banyak warga yang mengajukan sertifikat pengganti setiap tahunnya. Pada tahun sebelumnya, dalam 1 tahun, jumlahnya hanya sekitar empat hingga lima orang,” katanya. (ami/far)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Massa GBC Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid, Gus Ipul dan Juri Ardiantoro

Massa GBC Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid, Gus Ipul dan Juri Ardiantoro

JAKARTA — Gedung Merah Putih KPK didatangi puluhan massa dari Gerakan Bakti Cendana (GBC) pada Jumat (25/9/2026). Dalam aksi damai tersebut,

Dukung OTT KPK di BPN Bogor, Massa GBC Suarakan Sapu Bersih Mafia Tanah dan Aliran Rp106 Miliar

Dukung OTT KPK di BPN Bogor, Massa GBC Suarakan Sapu Bersih Mafia Tanah dan Aliran Rp106 Miliar

Kawal Kasus Mafia Tanah: Massa GBC 'Grebek' KPK, Desak Panggil Menteri ATR/BPN hingga Usut Aliran Rp106 Miliar JAKARTA — Puluhan massa yang

Rumah Adat Kuta Rekan Tatau Jadi Destinasi Wisata Budaya dan Edukasi, Tiap Jumat Ada Event Ini

Rumah Adat Kuta Rekan Tatau Jadi Destinasi Wisata Budaya dan Edukasi, Tiap Jumat Ada Event Ini

Rumah Adat Kuta Rekan Tatau di Kelurahan Nipahnipah, Kabupaten PPU, semakin dikenal sebagai destinasi wisata budaya dan edikasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer