Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepada Warga PPU yang Status Pernikahannya Siri, Peluang Lebih Besar untuk Disahkan, Baca Dulu Ini

R
Dony Ariswanto. AHMAD MAKI/KALTIM POST
Dony Ariswanto. AHMAD MAKI/KALTIM POST

Advertisement

PROKAL.CO, PENAJAM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dipusatkan di Kecamatan Babulu pada 16 April 2026.

Agenda ini merupakan kesepakatan antara Pemkab PPU yang ditandatangani Bupati PPU, Mudyat Noor, dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU, belum lama ini.

Advertisement

Dari sisi Disdukcapil, program ini menyasar pasangan suami istri yang status perkawinannya masih siri atau belum tercatat secara resmi dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan berdasarkan data koordinasi terakhir, tercatat 60 pasangan di Kecamatan Babulu mengajukan permohonan mengikuti sidang ini.

"Tapi mengerucut setelah melalui proses verifikasi berkas dan data yang cukup ketat. Diputuskan sebanyak 36 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan pada kloter pertama ini," kata Dony, Senin (13/4/2026).

Advertisement

Dirinya menjabarkan, pasangan yang belum terjaring dalam tahap ini, umumnya disebabkan karena pengumpulan berkas - berkas administrasi yang kurang lengkap.

"Mereka kemudian diarahkan untuk melengkapi kembali berkasnya untuk  mengikuti pada periode selanjutnya," ujarnya.

Keunggulan dari program terpadu ini, lanjut Dony, output yang dihasilkan sangat komprehensif. Pertama, pasang akan mendapatkan buku nikah, sebagai bukti sah perkawinan di mata hukum negara. Kedua, pembaruan Kartu Keluarga (KK), di mana status perkawinan akan berubah menjadi "kawin tercatat" di Disdukcapil.

Serta pembaruan KTP-elektronik penyesuaian data status perkawinan pada identitas diri. Bahkan, bagi pemohon yang gugatannya ditolak oleh Pengadilan Agama, Disdukcapil tetap akan memproses perubahan status di KK dan KTP menjadi "belum kawin" sesuai dengan fakta hukum yang ada.

"Hal ini dilakukan agar warga tersebut dapat memproses pernikahan ulang melalui KUA sesuai dengan rukun nikah yang berlaku," sebutnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Rumah Adat Kuta Rekan Tatau Jadi Destinasi Wisata Budaya dan Edukasi, Tiap Jumat Ada Event Ini

Rumah Adat Kuta Rekan Tatau Jadi Destinasi Wisata Budaya dan Edukasi, Tiap Jumat Ada Event Ini

Rumah Adat Kuta Rekan Tatau di Kelurahan Nipahnipah, Kabupaten PPU, semakin dikenal sebagai destinasi wisata budaya dan edikasi.

Eastkal Hadir untuk Masyarakat Penajam, Membina Posyandu hingga Pemberdayaan Ekonomi   

Eastkal Hadir untuk Masyarakat Penajam, Membina Posyandu hingga Pemberdayaan Ekonomi  

PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (Eastkal) berupaya tumbuh bersama masyarakat melalui berbagai program.

Ramainya Lomba Hitung Cepat Mom and Kids Gelaran Sempoa SIP TC PPU di Rumah Adat Kuta Rekan Tatau

Ramainya Lomba Hitung Cepat Mom and Kids Gelaran Sempoa SIP TC PPU di Rumah Adat Kuta Rekan Tatau

Suasana pagi yang ramai dan ceria tersaji di Rumah Adat Kuta Rekan Tatau di Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer