36 Pasangan Jadi Pemohon di Isbat Nikah Terpadu yang Digelar Perdana di Kabupaten PPU, Tak Semua Diterima Hakim, Berikut Alasan Ditolak

PROKAL.CO, PENAJAM-Sebanyak 36 pasangan jadi pemohon dalam sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (16/4/2026). Tidak semua diterima.
Dari puluhan pemohon isbat nikah itu, hanya setengahnya yang diterima hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten PPU. Mereka yang diterima itu kini punya buku nikah.
Sementara lainnya, 15 pemohon pasangan belum dikabulkan atau ditolak dan tiga pasangan ditunda oleh Pengadilan Agama PPU.
Baca Juga: Jerit Warga Balikpapan: Harga "Gas Melon" Tembus Rp60 Ribu di Tengah Isu Kenaikan BBM
Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pasangan yang sebelumnya menikah menurut syariat Islam, tapi belum tercatat dalam administrasi negara.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag PPU, Agus Sukamto, mengatakan begitu putusan sidang dibacakan, pasangan-pasangan yang telah dikabulkan, secara otomatis langsung diterbitkan buku nikah pada saat itu juga.
"Semantara yang ditunda, diharapkan dapat hadir di Pengadilan Agama PPU untuk menyusul," kata Agus dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Agus, mereka yang ditunda kemungkinan besar karena saksi yang diharapkan menghadiri agenda itu ternyata tidak hadir.
"Mau tidak mau itu harus ditunda. Karena dia (pasangan) harus menghadirkan dua saksi yang betul - betul menyaksikan proses pernikahan itu sah di mata agama dan hukum," jelasnya.
Semantara itu, untuk 15 pasangan yang ditolak meski telah mengikuti proses sidang, Agus menceritakan terkait mekanisme prosesnya.
Sebelum sidang isbat nikah terpadu digelar pada hari H, awalnya terdapat kurang lebih 60-an calon pasangan yang hadir untuk diverifikasi. Setalah itu mengerucut menjadi menjadi 36 pasangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




