Ternyata, di Kaltim Hanya Kantor Disdukcapil Kabupaten PPU yang Belum Penuhi Standar Keamanan, Ini Sebabnya

PROKAL.CO, PENAJAM- Dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang belum memiliki kantor secara mandiri.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, mewakili Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan sesuai instruksi pemerintah pusat, Disdukcapil di seluruh Indonesia harus sudah tersertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
"Namun, implementasi SMKI di sini (PPU) masih menghadapi kendala infrastruktur (belum memiliki gedung mandiri). Dan dari seluruh Disdukcapil di Kaltim, hanya PPU yang belum memiliki kantor sendiri," kata Bachtiar, Sabtu (24/4/2026).
Salah satu syarat mutlak SMKI adalah kepemilikan gedung kantor mandiri yang representatif.
Sebab, Disdukcapil merupakan pelayanan dasar yang bersinggungan langsung terhadap keamanan data penduduk untuk mengantisipasi ancaman siber dan peretasan.
"Kami belum bisa memenuhi (SMKI) karena kantor kita masih bergabung dengan tiga instansi lain dalam satu gedung," ujarnya.
Selain gedung mandiri, lanjut Bachtiar, di dalam bangunan kantor harus terdapat standar teknis khusus untuk penempatan perangkat keras.
Berdasarkan protokol keamanan, ruang server idealnya berada di lantai dua untuk meminimalisasi risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir.
Sementara itu, terkait keamanan data kependudukan di seluruh Indonesia masih diproteksi dan dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




