Di Kabupaten PPU Tak Sedikit yang Izin Nikah Dini Ujung-ujungnya Cerai

PROKAL.CO, PENAJAM-Tingginya angka pernikahan di bawah umur berbanding lurus dengan tingginya risiko perceraian pada kemudian hari.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pasangan yang menikah muda kerap kembali mendatangi Pengadilan Agama (PA) beberapa tahun setelah menikah untuk mengajukan gugatan cerai.
"Usia pernikahan antara tiga hingga sepuluh tahun merupakan masa yang paling rawan perceraian. Banyak pasangan yang dulu menikah lewat dispensasi (karena faktor usia), lalu dua atau tiga tahun kemudian datang lagi untuk bercerai," terang Panitera Pengadilan Agama Penajam, Jamaludin.
"Faktor utamanya karena pola pikir dan mental mereka yang memang belum siap, serta masalah kemandirian ekonomi yang masih bergantung pada orang tua," sambungnya.
Dia menjelaskan, selain masalah kesiapan usia dini, faktor dominan lain yang memicu perceraian adalah masalah ekonomi (nafkah) serta pengaruh media sosial (medsos) yang memicu masalah komunikasi antar pasangan.
Sementara faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, dan penyalahgunaan narkoba juga turut menjadi alasan pengajuan cerai meski persentasenya lebih kecil.
Ia merincikan, untuk data perkara perceraian berdasarkan gugatan perempuan mendominasi hingga periode berjalan, September 2026.
Pengadilan Agama mencatat total perkara yang masuk, di antaranya, perceraian, isbat nikah, asal usul anak, dan lainnya, mencapai 677 perkara, dengan 571 perkara di antaranya telah diputus.
Dari kasus yang ditangani tahun ini, perkara cerai gugat (diajukan istri) sebanyak 368 perkara terdaftar (292 perkara telah diputus).
Angka tersebut jauh lebih mendominasi dibandingkan cerai talak (diajukan suami) sebanyak 108 perkara terdaftar (88 perkara telah diputus).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




