• Minggu, 21 Desember 2025

Dana Bantuan Parpol di PPU Tahun Ini Segera Disalurkan, Langsung Sekali Cair

Photo Author
Faroq Zamzami
- Senin, 24 Maret 2025 | 09:50 WIB
Agus Dahlan
Agus Dahlan

 

PROKAL.CO, PENAJAM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera mengupayakan pencairan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) tahun 2025.

Pencairan yang dilakukan tahun ini dipastikan berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana bantuan tersebut akan disalurkan dalam satu tahap saja.

Baca Juga: Termasuk Jalur Padat Pemudik, Pelni Tambah Frekuensi Kapal Tujuan Balikpapan-Surabaya

Kepala Kesbangpol Kabupaten PPU, Agus Dahlan, menjelaskan pencairan tahun ini akan dilakukan dalam satu tahap mengingat selisih jumlah suara yang diperoleh oleh partai politik pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.

Baca Juga: Pria Ini Doyan Banget Maling Tabung Oksigen, Indra Ditangkap Lagi

Menurut Agus, pencairan bantuan keuangan untuk parpol ini akan dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dan mendapatkan hasil yang klir.

Diharapkan, proses pemeriksaan BPK yang biasanya selesai pada bulan Maret ini dapat segera tuntas, sehingga pencairan dapat dilakukan segera setelahnya.

 Baca Juga: Ada 1.400 Tiket Mudik Gratis Lewat Pelabuhan Semayang, Cek Rute Serta Syarat dan Ketentuannya

"Kami usulkan secepatnya setelah hasil pemeriksaan dari BPK," tambah Agus.

Diperkirakan, bantuan hibah yang akan diberikan kepada partai politik di PPU pada tahun ini mencapai Rp 947 juta.

Partai Gerindra diperkirakan akan mendapatkan anggaran terbesar, mengingat mereka berhasil meraih kursi pimpinan DPRD PPU serta suara sah terbanyak.

"Sementara partai lainnya seperti Golkar dan PDIP menyusul dalam peringkat berikutnya," ungkapnya.

Baca Juga: Kewenangan Provinsi, Jalan Penghubung Kubar-Mahulu yang Rusak Parah Itu Mulai Dilakukan Penimbunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X