PROKAL.CO, PENAJAM-Bukan hanya dana zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Penajam Paser Utara (PPU) yang dipinjamkan oleh pengurusnya kepada pihak lain dari tahun 2015-2022 sebesar Rp 920, 2 juta, dan masih ada yang belum mengembalikan pinjamannya sampai saat ini.
Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PPU sebesar Rp 1 miliar yang dipinjamkan kepada pihak lain oleh ketua Korpri PPU pada tahun 2021 juga belum dikembalikan hingga sekarang.
Baca Juga: Peduli Kasih Paskah, PIKI Kunjungi Warga Binaan di Rutan Polres PPU
Hal ini menjadi pertanyaan kembali oleh sejumlah anggota Korpri PPU, Selasa (15/4/2025).
“Nah, bagaimana uang anggota Korpri sebesar Rp 1 miliar itu? Apa kabarnya? Hampir lima tahun berlalu uang sebesar itu belum bisa ditarik kembali oleh kepengurusan Korpri PPU yang baru,” kata salah satu anggota Korpri PPU yang menolak disebutkan namanya kepada Kaltim Post, Selasa (15/4/2025).
Ia, lanjutnya, bersama anggota lainnya juga mendesak agar ketua Korpri PPU yang baru periode 2022-2027, Pang Irawan, bisa mengembalikan dana Korpri yang disebut jumlahnya cukup besar itu.
Ketua Korpri PPU, Pang Irawan, saat menanggapi hal ini, Selasa (15/4/2025), menjelaskan pihaknya sudah berupaya maksimal untuk mengembalikan uang tersebut ke kas organisasi.
Bahkan, upaya itu dibarengi pula dengan membentuk tim hukum yang dipimpin Ketua Bidang Hukum, Korpri PPU, Pitono, yang juga kepala Bagian Hukum Setkab PPU.
Baca Juga: Dekranasda PPU dan Kaltim Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan UMKM dan Produk Kerajinan
Selain itu, pihaknya juga menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan (Uniba).
“Problem mendasarnya sekarang ini adalah ketua Korpri PPU kala itu yang meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain sebesar Rp 1 miliar itu orangnya sudah meninggal dunia pada Selasa, 5 Maret 2024,” kata Pang Irawan.
Hal ini, lanjut dia, menjadi dilema. Di sisi lain, pihaknya berusaha maksimal agar uang yang terkumpul dari iuran anggota Korpri itu harus kembali ke kas organisasi.
Untuk kepentingan ini, ia menegaskan pernah berencana untuk melakukan gugatan pidana dan perdata.
Baca Juga: Minggu Depan, 6 Program Gratispol Generasi Emas Siap Jalan