• Minggu, 21 Desember 2025

Pria Ini Membunuh di IKN, Tertangkapnya di Cianjur, Ketahuan dari Handphone

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 10:47 WIB
TAK BERKUTIK: Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Sepaku, PPU yang berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 1 Juli 2025. (ISTIMEWA)
TAK BERKUTIK: Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Sepaku, PPU yang berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 1 Juli 2025. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepaku, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pengungkapan kasus ini dibeber polisi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Sebelumnya, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres PPU meringkus pelaku utama di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Sekarang Mau Pakai Aula Islamic Center di PPU Bayar Retribusi, Dikeluhkan Pengurus Masjid

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polres Cianjur, dan personel Polsek Ciranjang, Polda Jawa Barat.

Diuraikannya, peristiwa penghilangan nyawa seseorang tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah guest house di Jalan Negara, RT 02, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Korban adalah WL (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dalam proses penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk penting berupa satu unit handphone milik korban yang terdeteksi aktif di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres PPU yang dipimpin AKP Dian Kusnawan, bergerak cepat melakukan pengejaran.

Baca Juga: Unmul-SLBN Pembina Kaltim Gelar Workshop Generative AI dalam Pembelajaran, Ini Kata Para Guru

Selanjutnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria, ASR, yang kedapatan menguasai handphone milik korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan dari tersangka utama, RNF (26), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya, tim gabungan berhasil menangkap tersangka RNF di rumah kontrakannya di wilayah Cianjur.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban WL dan mengambil handphone milik korban usai melakukan aksi kriminal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X