PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sedang mengambil langkah strategis untuk menghadapi perubahan signifikan akibat berdirinya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Respons atas masuknya Kecamatan Sepaku, PPU ke dalam wilayah IKN, Pemkab PPU mengusulkan pemekaran wilayah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas administratif dan kedaulatan daerah, yaitu dengan mengusulkan pembentukan dua kecamatan baru.
Baca Juga: Terhalang Status, Warga di Kabupaten Ini Jadi Kesulitan Jual Beli Tanah
Sejauh ini, usulan pembentukan dua kecamatan baru ini telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini sedang dalam proses pembahasan.
“Dengan beralihnya Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU yang semula memiliki empat kecamatan akan berkurang menjadi tiga. Untuk mengisi kekosongan ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah daerah mengajukan pemekaran di dua kecamatan yang tersisa,” kata Nicko Herlambang saat dihubungi Minggu (17/8/2025).
Dirincikannya, Kecamatan Penajam terdiri dari 23 kelurahan/desa, dan kecamatan ini akan dipecah menjadi dua kecamatan baru.
Nicko Herlambang juga menjelaskan bahwa pemetaan batas wilayah antara IKN dan PPU telah rampung.
Ditegaskannya, Pemkab PPU berharap proses persetujuan ini bisa dipercepat, idealnya sebelum IKN resmi beroperasi penuh pada 2028.
ARI ARIEF
[email protected]