PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan perhitungan tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi sejumlah kategori pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, dengan skema proporsional berdasarkan masa penerimaan surat keputusan (SK).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan PPPK paruh waktu yang baru menerima SK pada Oktober 2025 hanya dihitung selama lima bulan masa kerja hingga periode pembayaran THR.
“PPPK paruh waktu itu kan terima SK pada Oktober 2025. Jadi otomatis dihitung lima bulan. Rumusnya lima per dua belas dikali besaran penghasilannya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia mencontohkan, PPPK paruh waktu dengan gaji terendah Rp 2,2 juta per bulan akan menerima THR Rp 914 ribu.
Sementara untuk PPPK paruh waktu dengan penghasilan tertinggi Rp 3,7 juta per bulan, THR yang diterima diperkirakan sekitar Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta.
Menurut Muhajir, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran THR bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Kalau masa kerja di atas satu tahun tetap menerima THR penuh satu bulan gaji. Ketentuan proporsional ini hanya berlaku bagi yang masa kerjanya belum sampai satu tahun,” katanya.
Selain PPPK, pemerintah daerah juga menetapkan besaran THR bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan staf desa Rp 900 ribu.
Besaran tersebut diambil dengan mempertimbangkan simulasi perhitungan THR PPPK paruh waktu dengan gaji terendah.
“Asumsinya, kalau PPPK paruh waktu dengan gaji Rp 2,2 juta dan masa kerja lima bulan menerima sekitar Rp 914 ribu, maka untuk PJLP kita ambil angka rata Rp 900 ribu,” jelas Muhajir.
Untuk staf desa, lanjutnya, perangkat desa tetap menerima THR sebesar satu kali penghasilan tetap (siltap).
Sementara khusus staf desa, besarannya disamakan dengan PJLP yakni Rp 900 ribu sesuai ketentuan, dan mengikuti regulasi sesuai skema penghitungan THR terkini.
Muhajir menambahkan, proses pencairan THR dipersiapkan oleh BKAD dengan melibatkan pihak perbankan.
“Saat itu kami mengundang Bankaltimtara untuk rapat dan simulasi pencairan karena waktunya cukup mepet. Mereka juga membantu proses percepatan,” katanya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami