Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan P Roeslani. Conni dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, berdasarkan prrnyataannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Laporan kepada Connie teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2). Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sementara, Pengacara Rosan, Otto Hasibuan membenarkan kliennya membuat laporan polisi. Laporan dibuat karena Connie telah menyebarkan informasi yang tidak benar dengan menyebut Prabowo hanya menjabat presiden hanya 2 tahun.
"Intinya pak Rosan itu telah melaporkan Connie itu dengan pasal 45 Jo 27 UU ITE. Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada. Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar," kata Otto.