• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Minta Publikasi Sirekap Dihentikan Sampai Kesalahan Data dan Sistem Diperbaiki

Photo Author
- Senin, 19 Februari 2024 | 21:22 WIB
Rahmat Bagja
Rahmat Bagja

 

 Di tengah banyaknya persoalan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menghentikan proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.

 

Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Baca Juga: PDI Perjuangan Klaim Amankan Kursi Ketua DPRD Kukar

Dalam surat itu dijelaskan, sesuai arahan KPU pada 18 Februari 2024, jadwal pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis tadi malam, KPU belum memberi konfirmasi dan penjelasan soal kebijakan itu. Namun, menurut informasi yang diperoleh Jawa Pos dari beberapa anggota KPU daerah, memang ada penghentian untuk sebagian daerah. 

Sejumlah parpol juga telah mendapat informasi serupa dari jajarannya di daerah. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, Partai Buruh menerima laporan dari banyak pengurus daerah bahwa ada penghentian proses rekap di kecamatan oleh PPK kemarin (18/2). Alasannya, terjadi error pada Sirekap.

Said menilai alasan itu janggal. Sebab, proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas berbeda dan tak boleh saling memengaruhi. ”Ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap membuat proses rekapitulasi harus ditunda?” ujarnya.

Informasi penghentian rekapitulasi suara di kecamatan juga didapat politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus. Anggota DPR yang juga caleg PDIP dari dapil Kalimantan Utara itu mengatakan, penghentian rekapitulasi tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR.

Dia pun meminta KPU memberi penjelasan atas perintah penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. ”Sebab, muncul dugaan upaya tersistematis untuk mengakali suara hasil pemilu demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen,” tudingnya.

Deddy mengatakan, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan KPU. Namun, syaratnya, ada kondisi force majeure. Misalnya, gempa bumi atau kerusuhan massa.

 

Dia mendapat informasi bahwa alasan penghentian rekapitulasi karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. ”Padahal, Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang atau C1 manual,” kata Deddy.

Kalaupun alasannya force majeure, lanjut Deddy, seharusnya penghentian rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak. ”Misal gempa bumi atau kerusuhan terjadi di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok ada informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” urainya.

Karena itu, muncul analisis dan kecurigaan publik bahwa ada motif tertentu di balik penghentian itu. Yakni, menyangkut persaingan ketat PDIP dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak di pemilu. Sebab, peraih kursi terbanyak akan mendapat jatah ketua DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X