• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Wamenkumham Laporkan Indikasi Penggelembungan Suara ke Bawaslu Kabupaten Banjar

Photo Author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 07:32 WIB
Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana menyampaikan laporan dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kabupaten Banjar.
Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana menyampaikan laporan dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kabupaten Banjar.

 

 Bawaslu Banjar resmi menerima laporan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Banjar, Jumat (1/3) sore. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana.  

Mereka telah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar. “Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Kamis kemarin, INTEGRITY Law Firm telah menerima mandat dari Hairul Patarujali yang merupakan pemilih DPR RI Dapil Kalsel I sekaligus tim internal saudari Hj Rizki Niraz Anggraini dari Caleg Partai Demokrat. Kemudian hari ini, Hairul akan kami dampingi untuk mengajukan laporan di Bawaslu Banjar,” ungkap Denny.

Bercermin dari preseden Pemilu 2019, Denny mengungkap bahwa perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu. Mantan Wamenkumham ini memberikan setidaknya 3 putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi, yaitu Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Pemilu, Kantor Bawaslu Kutim Dipadati Ratusan Warga

Dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan bahwa tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada oknum PPK bila “mempermainkan” suara rakyat dengan menggelembungkan suara partai tertentu. Antara lain Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw, Putusan Nomor 52 /Pid.Sus/2019/PN Tas, dan Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl.

Senior Associate INTEGRITY Law Firm, Muhammad Raziv Barokah menyampaikan bahwa sejumlah perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2019 seharusnya menjadi pelajaran bahwa tindakan manipulasi suara rakyat memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan ketentuan berlaku. 

Pemilu bukan sekadar berbicara menang dan kalah dengan segala kecurangannya. Namun, pemilu ialah momentum untuk menempatkan wakil rakyat yang tepat dengan cara-cara amanah. “Melalui preseden perkara di atas, kami mendorong agar Bawaslu Kabupaten Banjar mampu menegakkan konstitusionalitas pemilu dengan menangani laporan-laporan yang kami ajukan dengan profesional, independen, serta imparsial," ujarnya.

Ia melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Banjar memegang peranan yang sangat sentral dalam tiap tahapan pemilu. "Karena itu, lembaga pengawas ini dalam tiap tindak tanduknya harus menunjukkan keberpihakan pada asas-asas kepemiluan sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu," tegas Raziv.

Perkembangan terakhir, tidak kurang dari 5 kecamatan yang terindikasi mengalami peningkatan suara tidak wajar setelah rekapitulasi kecamatan berlangsung. Kecamatan tersebut ialah Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, dan Sungai Pinang. "Dengan keadaan ini, kami meminta agar seluruh penyelenggara pemilu melakukan ikhtiar bersama menjaga prinsip jujur dan adil, sehingga dapat mencegah kecurangan yang semakin meluas," tegasnya.

Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafidz Ridha mengatakan pihaknya akan bersama-sama mengkaji persoalan dugaan penggelembungan suara tersebut.

"Kami punya waktu sampai Senin nanti, untuk melakukan kajian awal hasil dari laporan hari ini. Apakah kemudian bisa diregister sesuai dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada kami tadi," ujarnya. "Memang di situ (laporan, red) disebutkan ada beberapa kecamatan. Jadi di beberapa kecamatan itu tadi yang akan kami fokusnya ke sana," ucap Hafidz.

Menurutnya, secara aturan proses rekapitulasi sudah berjalan secara normal. Sampai hari ini, sudah ada 20 kecamatan. Pada hari terakhir, Martapura Kota akan berlabuh logistiknya ke gudang KPU Banjar. Tinggal melakukan pencocokan data saja. "Makanya kita coba cocok-cocokan datanya, apakah memang benar ada indikasi penggelembungan, atau itu ternyata sebaliknya," katanya.
Terkait potensi PSU, Hafidz masih belum berani memutuskan indikasinya ke arah sana. "Kami masih perlu mengkaji terlebih dahulu," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X