• Senin, 22 Desember 2025

Terlibat Kecurangan Pemilu, Oknum Kades di Kabupaten HSU Ini Diancam Hukuman Penjara

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 13:40 WIB
VONIS:Oknum Kades Bejawait berinisial A saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Amuntai, Senin (25/3/2024).(Foto:M Akbar/Radar Banjarmasin)
VONIS:Oknum Kades Bejawait berinisial A saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Amuntai, Senin (25/3/2024).(Foto:M Akbar/Radar Banjarmasin)

 

 Oknum Kepala Desa Bejawit Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berinisial A, dijatuhi vonis penjara empat bulan penjara dan denda Rp5 juta. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Gland Nicholas dan Hakim Anggota Mike Indah, serta Amalina Fikriyahdi Pengadilan Negeri Amuntai, Senin (25/3/2024).

Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasi Intel, Asis Budianto mengatakan pada pembacaan vonis hakim, terdakwa A secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam proses Pemilu.

A dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari demikian juga JPU juga menyatakan pikir-pikir,” ujar Asis Budianto, Senin (25/3/2024). Lanjut Asis, karena terdakwa masih pikir-pikir selama tiga hari, maka putusan belum inkrah.

“Apabila terdakwa tidak banding, maka akan segera kami eksekusi," sebutnya. "Dan apabila terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka menunggu putusan bandingnya untuk di eksekusi,” jawabnya.

Diketahui, pada agenda sidang sebelumnya, Rabu (20/3/2024) siang, oknum Kades tersebut sempat meminta dan memohon kepada Majelis Hakim agar dituntut seringan-ringannya.

Pada sidang putusan tersebut, terdakwa oknum kades A juga dibebankan untuk melakukan pembayaran biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X