• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Minimal Maju Pilwali Banjarmasin Jalur Independen: Sebaran Dukungan Minimal 3 Kecamatan

Photo Author
- Sabtu, 20 April 2024 | 09:12 WIB
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah.

 

Pasangan calon dari jalur independen yang ingin bertarung di Pilkada 2024, tentu harus memenuhi syarat minimal. Jika paslon yang dicalonkan partai politik atau koalisi memerlukan sembilan kursi di DPRD Banjarmasin, maka paslon independen harus mengumpulkan KTP dukungan warga.

Berapa jumlahnya? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rusnailah menyebut, syarat minimal bagi paslon perseorangan dalam Pilwali Banjarmasin sebanyak 41.231 dukungan. 

"Sebarannya minimal di tiga kecamatan dari lima kecamatan di Banjarmasin," katanya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (18/4).Syarat itu mengacu Keputusan KPU Banjarmasin Nomor 280 Tahun 2024 yang diterbitkan 5 April kemarin. Artinya, meski paslon independen sudah memenuhi syarat jumlah, KPU akan menelitinya untuk melihat sebarannya. Penelitian berkas dukungan itu pada 27 Agustus hingga 21 September mendatang.

Sampai saat ini, Rusnailah mengaku belum ada menerima bakal calon perseorangan yang datang untuk berkonsultasi. "Belum ada yang datang," tukasnya. Seperti diketahui, dua pasangan telah mengumumkan dirinya untuk maju di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tanpa diusung parpol.

 

Mereka adalah pasangan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua dan Iqbal Firdausi. Sebelumnya, muncul pasangan Luthfi Saifuddin dan Habib Faturrachman Bahasyim. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X