Ketua Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun yang juga Wali Kota Samarinda menyebut sampai sekarang, belum ada rekomendasi yang diturunkan 'Jakarta' terkait figur yang akan maju di Pilkada mendatang.
"Jangankan rekomendasi, petunjuk pelaksanaan model penjaringan saja belum turun,” ucapnya kepada awak media. Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) terkait model atau sistem, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dikeluarkannya rekomendasi tokoh yang diusung dalam Pilkada mendatang.
“Kemungkinan mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini turun kebijakan arahan dari DPP Gerindra, tentang model yang akan kita pakai di dalam melakukan penjaringan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada November 2024,” bebernya.
Saat disinggung soal adanya salah satu kader partai Gerindra, Agus Suwandi, yang lebih dulu mengambil formulir penjaringan di partai lain, Andi Harun mengaku menghormati langkah-langkah politik semua kader partai di Gerindra.
“Dalam perjalanan panjang saya berinteraksi dengan pak Agus Suwandi saya selalu respect dan hormat kepada beliau. Beliau salah satu kader partai Gerindra dan langkah politik yang beliau ambil sangat-sangat saya hormati,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa posisinya sebagai Ketua Gerindra Kaltim, tidak serta merta menutup peluang kader lainnya untuk maju dalam kontestasi politik pemilihan kepala daerah. Meski begitu ia menegaskan, jika nantinya DPP Gerindra sudah mengeluarkan rekomendasi siapa tokoh yang nantinya akan diusung, maka semua kader wajib untuk mengikutinya.
“Kalau kita mau tertib dan sehat dalam kerangka berpikir dan berpraktek politik khususnya Pilkada ya memang harus demikian. Tidak selamanya bahwa ketua partai itu harus satu-satunya pihak atau orang yang memiliki hak untuk memakai jalur internal partai itu," tegasnya.
Dimana Andi Harun menyebut, nantinya pada akhirnya kader partai akan kembali pada putusan pusat siapa yang bakal secara resmi menggunakan rekomendasi itu. "Kalau setelah itu ya semua kita akan taat pada putusan DPP,” pungkasnya. (mrf/beb)