• Senin, 22 Desember 2025

Putusan MK Tidak Berpengaruh di Kabupaten Balangan, Suara Parpol Non Parlemen Tak Cukup Usung Calon Kepala Daerah

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:30 WIB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon dalam Pilkada 2024 nampaknya tidak akan berpengaruh di Kabupaten Balangan.

Dalam putusan tersebut, salah satu syarat untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu, harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Di Kabupaten Balangan, hal itu nampaknya sulit terpenuhi. Dari 18 partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 lalu, 9 Parpol di antaranya tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Berdasarkan data dari KPU Balangan, total suara sah pada Pemilu 2024 dari 18 partai peserta Pemilu sebanyak 89.060 suara. 10 persen jumlah tersebut sebanyak 8.906.

Sementara, total suara sah partai non-parlemen di Balangan hanya 878 suara sah. Mengacu pada syarat perolehan suara paling sedikit 10 persen, maka jumlah tersebut belum memenuhi ketentuan.

"Jika dihitung 10 persen dari jumlah suara hasil Pemilu 2024, gabungan Parpol non-parlemen peserta Pemilu masih belum memenuhi syarat untuk mengusung calon," kata Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Wahyudi.

Partai yang gagal duduk di parlemen Balangan adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Ummat.

Pada pemilu lalu, Partai Hanura hanya meraup 16 suara, Partai Buruh 151 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 379 suara, Partai Garda Republik Indonesia 34 suara.

 

Kemudian Partai Bulan Bintang 91 suara, PSI 60 suara, Partai Persatuan Indonesia 34 suara dan Partai Ummat sebanyak 113 suara. Sedangkan, Partai Kebangkitan Nusantara tidak meraup satupun suara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X