• Senin, 22 Desember 2025

Nilai Doorprize Pada Saat Kampanye Ada Batasnya, Begini Penjelasan KPU Nunukan

Photo Author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 10:45 WIB
ilustrasi kampanye
ilustrasi kampanye

Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berjalan. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan pasangan calon hingga tim saat melaksanakan kampanye. Seperti pemberian hadiah atau doorprize kepada peserta kampanye.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin menyampaikan berdasarkan Pasal 66 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan.

Baca Juga: Tiga Wilayah di Kaltara Terjadi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pertama, dalam bentuk barang. Kedua, nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000. "Yang perlu digaris bawahi yakni nilai setiap barang, bukan akumulasi barangnya. Jadi setiap barang nilainya Rp 1 juta. Untuk pasangan calon atau tim kampanye tidak boleh memberikan barang yang nilainya melebihi Rp 1 juta," ucap Rusli Hairuddin, Jumat (4/10).

Dijelaskan, pasangan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

Kemudian, pasangan calon atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye.

"Dan biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka, dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," jelasnya. 

Dan Pasal 66 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yakni biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. (akz)

 

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X