• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada Digelar 8 Januari 2025, MK Terima 314 Permohonan

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 2 Januari 2025 | 12:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk delapan perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif (PHPU Pileg).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk delapan perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif (PHPU Pileg).

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025 mendatang.

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Dari ratusan sengketa hasil Pilkada, lanjut Suhartoyo, sebanyak 242 perkara di antaranya sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup). Kemudian, 23 permohonan sengketa Pilgub dan 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

 

Dalam rangka persiapan sidang sengketa hasil Pilkada, kata Suhartoyo, MK sudah melaksanakan bimbingan teknis. Selain itu, MK juga sudah melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa hasil Pilkada.

"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X