• Senin, 22 Desember 2025

PHP Kada Provinsi Kaltim di MK, Kubu Rudy-Seno Membantah Kartel Politik, KPU Bantah Curang

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:21 WIB
BERSIDANG. Komisioner KPU Kaltim Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih (tengah) bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.
BERSIDANG. Komisioner KPU Kaltim Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih (tengah) bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait perselisihan hasil Pilgub Kaltim tahun 2024, Selasa (21/1). Diketahui, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 ini terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Timur.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang mengajukan (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Baca Juga: Gara-Gara Rudy Mas’ud Diajak Ikut Kunjungan Kerja, Pj Gubernur Kaltim Diperiksa Bawaslu

Sidang MK ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait lainnya dan pengesahan bukti tambahan sebelum diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil dari persidangan ini akan dilaporkan ke RPH, dan akan diputus dalam RPH bagaimana kelanjutan dari perkara ini.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim, KPU Kaltim serta dari paslon nomor urut 2 (dua). Sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: 4 Dalil Utama Pasangan Isran-Hadi di MK, Kuasa Hukum Rudy-Seno Sebut Permohonan Sarat Narasi yang Dipaksakan

Membantah tuduhan gugatan dari Isran Hadi, Kuasa Hukum Rudy Mas'ud dan Seno Aji, Agus Amri memberikan tanggapan atas tuduhan kartel politik yang dilayangkan kepada kliennya. Pihaknya pun secara khusus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Dimana partai politik tidak dapat diperlakukan seperti barang yang bisa dibeli di pasar bagi mereka yang mempunyai uang.

"Dalam kenyataannya, partai politik itu menerapkan standar yang sangat ketat dalam memilih calon-calon yang akan mereka usung dalam pemilihan kepala daerah. Jangankan untuk mendapat partai, mendapatkan seorang cewek aja, saya kira kita susah sekali, apalagi partai, karena partai punya standarnya sendiri,” ucapnya.

Amri juga menanggapi tuduhan mengenai buku "Siraman Money Politik Rudi Mas'ud pada Pilgub di Kabupaten Kutai Kartanegara" yang disebut sebagai bukti manipulasi. Ia menyatakan bahwa buku tersebut adalah karangan dan data-data di dalamnya tidak valid.

"Buku tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak valid. Orang yang membuat buku itu sedang kami laporkan karena manipulasi bukti," tegasnya Selain itu, Amri menjelaskan bahwa Harum Center, lembaga sosial kemanusiaan yang didirikan oleh Haji Rudi Mas'ud (Harum), telah beraktivitas jauh sebelum Pilkada dan tidak terkait dengan dukungan politik.

"Harum Center setiap hari melakukan kegiatan sosial yang sudah ada jauh sebelum Pilkada," jelasnya. Menanggapi tuduhan ketidaknetralan aparat, Amri menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan aparat. Berbeda halnya jika kliennya merupakan seorang petahana.

“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat. Berbeda halnya jika kami incumbent,” tegasnya.

Sementara itu, KPU Kaltim meyakini gugatan pasangan calon Isran-Hadi di MK dibuat-buat. Mereka membantah tuduhan kecurangan Pilkada Kaltim 2024 yang menjadi dalil gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi.

Pihak KPU tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada. Di awal, kuasa hukum KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil dari Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X