Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Hak Angket di DPRD Kaltim Bergulir, PDIP Ngegas, Fraksi Lainnya Pilih Hati-Hati

R
Muhammad Samsun
Muhammad Samsun

Advertisement

SAMARINDA – Gelombang tuntutan dari aksi massa dan mahasiswa pada Gerakan 214 lalu benar-benar mengguncang stabilitas di "Rumah Karang Paci". Wacana penggunaan hak angket untuk membongkar kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kaltim kini semakin menguat di internal DPRD Kaltim, meskipun fraksi-fraksi besar di dalamnya masih menunjukkan irama yang beragam dalam merespons tekanan publik tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjadi salah satu sosok yang paling lantang mendesak agar pimpinan dewan segera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim). Bagi Samsun, PDIP harus berdiri tegak di jalur aspirasi rakyat dan siap memperjuangkan hak angket jika memang itu menjadi kehendak masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa fraksinya terus mengingatkan pimpinan untuk segera bergerak, meski ia tetap memberikan catatan bahwa tahapan formal seperti hak interpelasi tetap harus dilalui sebelum melangkah jauh ke level penyelidikan atau angket.

Berbeda dengan langkah cepat yang didorong PDIP, Fraksi PKB justru memilih jalur yang lebih terukur dan teknokratis. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan besar. PKB berencana membuka ruang diskusi lebar dengan mengundang akademisi, pakar hukum, serta perwakilan Aliansi 214 untuk membedah urgensi hak angket secara lebih mendalam. Baginya, meskipun Gubernur sudah memberikan jawaban secara lisan, kajian teknis yang matang tetap menjadi syarat mutlak sebelum PKB menentukan sikap finalnya.

Advertisement

Di tengah tarik-ulur tersebut, Partai Golkar selaku pemilik kursi mayoritas tampil dengan sikap yang lebih diplomatis. Ketua Fraksi Golkar, M. Husni Fakhruddin atau yang akrab disapa Ayub, menyebutkan bahwa partainya terus memantau dinamika politik yang berkembang dan intens berkomunikasi dengan lintas fraksi. Golkar memilih untuk mengumpulkan data terlebih dahulu dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan tetap patuh pada mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kaltim.

Secara konstitusional, hak angket merupakan senjata pamungkas legislatif berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang dianggap berdampak luas dan diduga menabrak aturan. Dengan instrumen ini, DPRD memiliki kewenangan besar untuk memanggil saksi, menghadirkan ahli, hingga menyusun rekomendasi politik yang signifikan. Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim, di mana publik tengah menanti apakah Rapim akan segera dibuka sebagai bukti nyata keberpihakan para wakil rakyat terhadap keresahan konstituennya. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Target Pendapatan Terkoreksi Rp883 Miliar, KUA-PPAS Perubahan 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

Target Pendapatan Terkoreksi Rp883 Miliar, KUA-PPAS Perubahan 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan pagu anggaran Rp 14,33 triliun dalam rapat paripurna, Sa

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan SAMARINDA – Sinyal peringatan serius dari Komis

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer