Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Drama Hak Angket DPRD Kaltim: Golkar "Seret" Wagub, Gerindra Pasang Badan!

R
Sarkowi V Zahry
Sarkowi V Zahry

Advertisement

 
SAMARINDA – Eskalasi politik di Gedung Karang Paci kian memanas. Sidang pembahasan hak angket pada Senin malam (4/5/2026) mengungkap keretakan tajam antara dua fraksi besar, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra, mengenai siapa sebenarnya yang harus menjadi "bidikan" dalam penyelidikan parlemen tersebut. Perdebatan sengit mencuat terkait apakah hak angket hanya ditujukan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atau turut menyeret Wakil Gubernur, Seno Aji.

Juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahri, melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menilai jika landasan hak angket adalah dugaan pelanggaran hukum terkait anggaran—seperti fasilitas kendaraan dan rumah dinas—maka tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja.

Advertisement

“Angket ini tujuannya tidak hanya gubernur, tapi juga wakil gubernur. Kita tahu partai politik yang mengusung keduanya,” ungkap Sarkowi.

Sarkowi juga mengingatkan bahwa DPRD Kaltim dan Kemendagri turut terlibat dalam pengesahan APBD, sehingga jika ada kesalahan regulasi, maka itu dianggap sebagai kesalahan kolektif. Ia pun menyarankan agar dewan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan terlebih dahulu ketimbang langsung melompat ke penggunaan hak angket.

Gerindra: Jangan Tarik-Tarik Wagub, Ini Aspirasi Rakyat!
Pernyataan Golkar tersebut langsung mendapat tangkisan keras dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi. Dengan nada bicara yang tegas, Reza meminta agar persoalan ini tidak dikaburkan dengan mencoba menyeret nama Wakil Gubernur Seno Aji tanpa dasar hukum yang jelas.

Advertisement

“Saya tegaskan, hak angket ini permintaan masyarakat hanya untuk gubernur, bukan wakil gubernur. Jadi jangan ditarik-tarik dan jangan beri tuduhan yang tidak mendasar,” cecar Reza.

Reza menekankan bahwa poin utama pengajuan hak angket ini adalah untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu atau keluarga. Baginya, penggunaan hak interpelasi sudah tidak lagi memadai karena persoalan yang ada dinilai sudah mengarah ke ranah hukum.

“Interpelasi itu hanya meminta penjelasan kebijakan. Sementara hak angket dibutuhkan karena sudah mengarah ke ranah hukum,” jelasnya lagi.

Untuk memperkuat argumennya bahwa langkah politik ini adalah hal yang lazim, Reza membeberkan daftar daerah di Indonesia yang pernah menggulirkan hak serupa. Beberapa di antaranya meliputi wilayah di Jawa Tengah seperti Pati dan Jepara, Jember di Jawa Timur, hingga wilayah luar Jawa seperti Maluku Tengah dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa hak angket di tingkat daerah bukan sesuatu yang mustahil atau tidak pernah terjadi sebelumnya. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Target Pendapatan Terkoreksi Rp883 Miliar, KUA-PPAS Perubahan 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

Target Pendapatan Terkoreksi Rp883 Miliar, KUA-PPAS Perubahan 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan pagu anggaran Rp 14,33 triliun dalam rapat paripurna, Sa

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

KPK Endus Anomali Penganggaran Kaltim, DPRD Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan SAMARINDA – Sinyal peringatan serius dari Komis

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Anggaran Operasional Terjun Bebas ke Rp 100 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur 'Buka Mata'

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer