Untuk memastikan tidak ada data diri yang dicatut, masyarakat bisa mengecek langsung melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan Info Pemilu melalui link https://infopemilu.kpu.go.id, sebagai fitur cek dukungan paslon perseorangan dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK).
“Kalau NIK terdaftar sebagai pendukung paslon perseorangan, akan muncul keterangan nama Pasangan Calon perseorangan yang didukung," sebutnya. Bagi masyarakat yang tidak merasa memberikan dukungan, bisa lapor kepada pihaknya melalui kontak yang telah tertera instragram resmi KPU Kota Samarinda.
Meski batasan waktunya masih panjang, namun dirinya berharap masyarakat juga bisa lebih cepat memberikan respon sebelum dukungan suara ini ditetapkan. Selebihnya ia mengatakan untuk proses selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Dari hasil yang dinyatakan memenuhi syarat saat ini nantinya bisa saja bertambah, sebab pihaknya masih memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap Liaison Officer (LO) yang ditunjuk oleh bakal calon, untuk mengumpulkan dukungan suara.
“Karena ada kategori yang belum memenuhi syarat itu bisa diperbaiki, besok (hari ini) akan mengumpulkan kekurangan dari persyaratan yang ada,” pungkasnya. (hun/nha)