Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dalami Dugaan Pelanggaran saat Wisuda, Bawaslu Kaltim Cecar 21 Pertanyaan kepada Rektor Unmul

Redaksi Sapos • 2024-10-01 09:21:27
DIPERIKSA. Rektor Unmul Prof Abdunnur
DIPERIKSA. Rektor Unmul Prof Abdunnur

 

Dugaan politik praktis yang dituduhkabn kepada pejabat di Universitas Mulawarman (Unmul) mulai dicurigai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Rektor Unmul Prof Abdunnur diduga melontarkan kata dukungan kepada salah satu pasangan calon gubernur tertentu dalam sambutannya saat wisuda gelombang III di GOR Unmul, beberapa waktu lalu.

Abdunnur pun dipanggil oleh Bawaslu Kaltim untuk mengklarifikasi hal tersebut. Mantan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) itu akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada 27 September lalu."Alhamdulillah saya menghadiri undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial," ucap Abdunnur.

 

Dirinya menjelaskan kepada Bawaslu, terkait kronologi kejadian serta kalimat yang diucapkannya saat sambutan. Menurutnya kehadiran Isran Noor merupakan undangan sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul. "Pada saat itu saya ucapkan bahwa kita ketahui Isran Noor adalah Ketua Umum IKA Unmul sekaligus menjadi calon gubernur Kaltim. Saya mendoakan Isran Noor bisa menjadi pemimpin Kaltim terbaik," ucapnya.

Tetapi Abdunnur menyebut dan memastikan bahwa dirinya tidak berpihak secara khusus kepada salah satu calon saat memberikan kalimat itu. "Namun demikian, saya tidak tendensius karena saya bilang bahwa siapa pun pemimpin yang dari alumni Unmul, nantinya bisa menjadi pemimpin daerah atau pemimpin nasional," bebernya. 

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait sambutan yang dilontarkan rektor Unmul. Selanjutnya, mereka akan memanggil beberapa saksi lain yang menghadiri pagelaran wisuda gelombang III Unmul pada 21 September 2024 silam.

"Ada 21 pertanyaan kami ajukan kepada rektor Unmul, untuk memberikan klarifikasi soal sambutannya," tegasnya Untuk saat ini, pihaknya Bawaslu masih belum bisa memberikan keterangan pasti, apakah Rektor Unmul telah memenuhi unsur pelanggaran telah mendukung salah satu calon gubernur Kaltim. 

"Butuh waktu 7 hari untuk menggali informasi mendalam. Kami juga akan panggil saksi seperti wisudawan, ataupun orang-orang yang menyaksikan langsung sambutannya kemarin," tutupnya.

Diketahui juga bahwa penetapan bakal calon dilakukan KPU Kaltim pada 23 September 2024. Dimana pasangan calon sah baru dijadikan subjek hukum berdasarkan aturan KPU sejak saat itu dan diikat oleh aturan kampanye yang ada. Sehingga jika perbuatan atau ada kegiatan di luar tanggal tersebut, maka tidak bisa dijadikan acuan temuan pelanggaran. (mrf/nha)

 

 
Editor : Indra Zakaria
#pilkada kaltim 2024