Meski proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi masih berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun calon-calon yang menang hampir bisa dipastikan. Sepekan usai pencoblosan dari perhitungan cepat sementara, rata-rata calon kepala daerah yang memperoleh suara tertinggi dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar adalah para incumbent atau petahana.
Termasuk calon gubernur Kalbar yang memperoleh suara tertinggi yakni Ria Norsan, bisa dibilang juga bagian dari petahana karena di periode yang lalu ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar. Mengutip dari laman jagasuara2024.org hingga kemarin Ria Norsan yang berpasangan dengan Krisantus Kurniawan unggul cukup jauh dari hasil hitung cepat. Dengan perolehan suara sebesar 52,70 persen.
Kemudian disusul pasangan Sutarmidji-Didi Haryono yang memperoleh suara 37, 36 persen, dan pasangan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor dengan perolehan suara 9,94 persen. Yang masing-masing meraup suara sebanyak 1.344.320 (Norsan-Krisantus), 953.010 (Midji-Didi), dan 253.474 (Muda-Jakius).
Pengamat politik yang juga akademisi dari Universitas Tanjungpura (Untan) Dr. Erdi mengungkapkan sebagian besar daerah memang menunjukkan petahana sebagai pemenang Pilkada 2024 di Kalbar. Di antaranya, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Sambas, Landak, Bengkayang (melawan kotak kosong), Mempawah, Melawi, Sekadau, dan Kapuas Hulu.
“Sebetulnya juga Kabupaten Kubu Raya, dimana Sujiwo adalah wakil bupati. Kabupaten Sanggau dimana Yohanes Ontot adalah sosok wakil bupati, lalu Romi Wijaya di Kayong Utara adalah Sekda, dan terakhir sebagai Pj Bupati. Kemudian Alexander Wilyo di Kabupaten Ketapang yang merupakan Sekda, semuanya adalah orang-orang di pemerintahan yang sudah dikenal luas oleh masyarakat,” ungkapnya.
Untuk pemenang Pilkada yang merupakan pendatang baru, menurutnya hanya terjadi di Kabupaten Sintang. Yakni paslon nomor urut 3, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny yang unggul sementara dari dua paslon lainnya. “Mengapa kecenderungan incumbent menang? Tentu faktor popularitas, dan keuntungan sebagai petahana membuka saluran ampuh untuk dikenal oleh pemilih,” ujar Erdi.
Erdi menerangkan sedikitnya ada lima faktor yang membuat petahana bisa unggul untuk kembali menjabat di periode kedua. Pertama dengan sering turun ke lapangan selama menjabat, hadir dalam kegiatan publik, lalu tampil dan terekspose oleh media, menurut Erdi memungkinkan publik mengenal para petahana, dan sekaligus menjadi modal sosial yang besar bagi kemenangan di Pilkada.
Lalu yang kedua, petahana rata-rata memiliki kinerja baik, diantaranya diekspose sebagai penerima opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK. Serta mampu mewujudkan pemerintahan bersih bebas korupsi, dan lain sebagainya. Itu kata dia, akan memberi rasa puas kepada publik. “Dan publik pun memberikan apresiasi tinggi untuk melanjutkan pemerintahannya, meskipun beberapa daerah berganti pasangan (pada wakil),” ujarnya.
Kemudian faktor yang ketiga, lanjut Erdi, dengan modal sosial yang sudah kuat, petahana mampu menggerakkan tokoh informal, dan tokoh formal untuk mendukung pencalonan kembali. Selain itu, sebagai faktor keempat adalah antisipasi pihak petahana untuk menangkal isu-isu negatif yang menyudutkan. Dan, faktor kelima adalah kemampuan petahana dalam menjangkau seluruh segmen pemilih, termasuk pemilih baru atau pemilih pemula. “Dengan lima faktor itu, hampir seluruh Pilkada dimenangkan oleh incumbent atau petahana, yang dalam case di Kalbar terjadi di 13 dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar,” terangnya.
Erdi mengatakan para paslon yang memperoleh suara tertinggi dari hitung cepat, hampir bisa dipastikan akan memenangkan Pilkada Tahun 2024. Itu karena tim pemenangan dari setiap paslon dalam pemilihan kepala daerah biasanya melakukan perhitungan cepat dengan mengumpulkan Form C-1. Yakni jenis formulir yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara pada pemilu. “Form C-1 diisi oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dapat diakses oleh para saksi, dan informasinya tidak bersifat rahasia,” katanya.
Karena seperti diketahui, semua tim paslon akan menempatkan saksi di TPS, dan salah satu fungsi saksi pada TPS adalah melaporkan salinan C-1 kepada tim yang menugaskannya. Oleh karena itu, formulir C-1 tidak hanya diperoleh paslon yang menang, tim dari paslon yang kalah pun mengumpulkan Formulir C-1, dan masing-masing tim merekap salinan dari Formulir C-1.
“Sebetulnya tidak ada yang salah dengan hasil formulir C-1 tersebut. Semua informasi terkait hasil Pilkada bersumber dari formulir ini. Tim paslon yang melakukan rekap lebih awal atau sering dikenal sebagai quick count menggunakan formulir C-1 sebagai dasar penghitungan,” paparnya.
Oleh karena itu, Erdi mengatakan hasil akhir dari perhitungan cepat, niscaya tidak akan jauh berbeda dengan hasil perhitungan oleh KPU. Peserta Pilkada melakukan hitung cepat hanya karena tidak sabar ingin mengetahui hasil secara cepat. “Sejak Indonesia menerapkan sistem Pilkada langsung tahun 2005, hasil antara quick count yang dilakukan oleh tim paslon dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU hampir tidak pernah berselisih jauh. Sehingga kecenderungan menghasilkan simpulan yang sama tentang pemenang Pilkada, atau dapat diketahui sebelum perhitungan resmi oleh KPU,” jelas Dosen Fisip Untan itu.
Namun ketika selisih kemenangan itu sangat kecil, tidak dipungkiri Erdi kemungkinan akan terjadi saling klaim. Tetapi sebaliknya ketika selisih perolehan hasil Pilkada sangat besar, maka klaim kemenangan tetap akan sah-sah saja. Sementara klaim dari paslon yang kalah atas perhitungan sementara atau belum terakhir, juga dibenarkan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.
“Hanya paslon yang menang berdasarkan hasil quick count agar tidak terlalu euforia dalam merayakan kemenangan, agar tidak menimbulkan sakit hati bagi tim atau paslon yang kalah. Biasa-biasa saja lah, karena perlombaan atau kompetisi pasti ada pihak kalah, dan menang,” pesan Erdi yang juga Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Untan itu. (bar)
Editor : Indra Zakaria