TANJUNG REDEB - Ada empat pulau kecil di Kabupaten Berau yang tahun ini bakal disertifikasi menjadi aset daerah. Saat ini masih terus berproses untuk diajukankepada bupati Berau.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Dahniar Ratnawati, menyebut, empat pulau tersebut yaitu Pulau Kakaban, Pulau Balembangan, Pulau Mataha, dan Pulau Bilang-bilangan. Pihaknya fokus untuk sertifikasi pulau dengan wilayah konservasi di dalamnya.
Saat ini, tahapannya finalisasi untuk pencatatan sebagai aset Pamkab Berau sedang diselesaikan oleh tim perencanaan pulau-pulau kecil di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
"Sertifikasinya sedang diproses oleh tim perencana yang nantinya mengerjakan pengelolaannya. Targetnya tahun ini sertifikasi tersebut selesai," katanya, Rabu (13/3).
Setelah itu, pulau-pulau kecil tersebut bakal dirumuskanpemanfaatannya untuk apa, yang jelas masih dalam kaidah konservasi, meskipun akan dikedepankan sebagai destinasi wisata. Sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintahdaerah memiliki kewenangan atas pulau-pulau kecil tersebut untuk sisi daratnya.
"Minimal sudah ada pencatatannya dulu, selanjutnya untuksertifikasi akan berproses juga ke Dinas Pertanahan Berau," ungkapnya.
Disebutnya, sekitar 42 pulau-pulau kecil tercatat berada di wilayah laut dan pesisir Kabupaten Berau, di mana sekitar 25 berada di wilayah perairan umum.
Sesuai amanah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) PengelolaanRuang Laut, supaya kabupaten menyelamatkannya. "Artinya apabila ada aktivitas di sana perlu ada rekomendasi duludengan Pemkab Berau. Meskipun memang untuk perairannyaada kewenangan provinsi dan pusat di sana," terangnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.