• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenag Minta Masjid di Kaltim Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran

Photo Author
Faroq Zamzami
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:00 WIB
IMBAUAN: Kemenag Kaltim mengimbau seluruh pengurus masjid untuk membuka pintu masjid 24 jam selama periode mudik Lebaran.  (ULIL MU'AWANAH/KALTIM POST)
IMBAUAN: Kemenag Kaltim mengimbau seluruh pengurus masjid untuk membuka pintu masjid 24 jam selama periode mudik Lebaran. (ULIL MU'AWANAH/KALTIM POST)

 
PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau seluruh pengurus masjid untuk membuka pintu masjid 24 jam selama periode mudik dan balik Idulfitri
 
 
Ini untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pemudik yang melakukan perjalanan darat selama libur panjang Lebaran
 
Kebijakan ini diambil untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat yang sedang dalam perjalanan mudik, agar bisa singgah beribadah atau beristirahat sejenak di masjid.
 
“Sesuai dengan arahan Menteri Agama, kami meminta agar seluruh masjid di Kaltim membuka pintu mereka selama 24 jam. Ini untuk memberikan pelayanan kepada jamaah dan masyarakat yang sedang mudik," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim Abdul Khaliq.
 
"Banyak masyarakat yang memilih mudik tahun ini karena adanya libur panjang, dan kami ingin memastikan mereka mendapatkan kenyamanan dalam perjalanan,” lanjutnya.
 
 
Khaliq juga mengingatkan, pentingnya kesiapan masjid dalam menyediakan fasilitas yang memadai.
 
Seperti tempat untuk beristirahat atau beribadah, guna mengakomodasi kebutuhan para pemudik. 
 
Menurutnya, hal ini adalah bentuk pelayanan sosial yang diharapkan bisa membantu kelancaran perjalanan mudik.
 
Selain itu, Khaliq mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk mempersiapkan diri dengan baik, terutama dengan memeriksa kondisi kendaraan dan memastikan kesehatan tubuh agar perjalanan dapat berjalan lancar dan aman. 
 
 
“Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan tubuh dalam keadaan sehat agar perjalanan mudik berjalan lancar,” jelasnya. (far)
 
Ulil Mu'awanah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X