Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantor Kemenag Kubar Putuskan Kadar Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya

F
PUTUSKAN: Kasubbag TU, Kemenag Kubar, Achmad Sopyan (dua kanan), Kasi Bimas Islam, Ikran (dua kiri), dan Ketua MUI Kubar KH Achmad Asrori (kanan), usai rapat penentuan kadar zakat fitrah.
PUTUSKAN: Kasubbag TU, Kemenag Kubar, Achmad Sopyan (dua kanan), Kasi Bimas Islam, Ikran (dua kiri), dan Ketua MUI Kubar KH Achmad Asrori (kanan), usai rapat penentuan kadar zakat fitrah.

PROKAL.CO, SENDAWAR-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 masehi.


Advertisement

Penetapan besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Muslim di Kubar dalam melaksanakan kewajibannya.

Rapat penetapan ini digelar di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Barong Tongkok, pada 28 Februari 2025.

Hadir saat itu, Ketua MUI Kubar Achmad Asrori, Ketua PC NU Kubar Miftahul Arif, Perwakilan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kubar dan pejabat di lingkungan Kemenag Kubar.

Advertisement

Kemenag Kubar menetapkan kadar zakat fitrah 2025 yang tertinggi adalah Rp 76 ribu dan terendah Rp 57 ribu. Hal itu setara dengan 2,5 sampai 3 kilogram beras untuk satu jiwa.

"Besaran zakat fitrah ini, menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah," ujar Kepala Kantor Kemenag Kubar  A Johan M, melalui Kasubbag TU, Kemenag Kubar, Akhmad Sopiyan, Senin (3/3/2025).

Adapun kategori zakat fitrah dibagi tiga. Tertinggi Rp 76 ribu per orang, menengah Rp 65 ribu per orang dan terendah Rp 57 ribu per orang.

Advertisement

Sedangkan, ketentuan nilai fidih 7 ons beras dan lauk pauk per hari atau uang Rp 40 ribu per hari.

Untuk diketahui syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok saat malam dan pada Idulfitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada delapan golongan. Yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat fitrah dibayarkan mulai awal bulan Ramadan. Paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. (far)

SUNARDI

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Kawasan di Kabupaten Kutai Barat, Jarak Pandang Terbatas   

Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Kawasan di Kabupaten Kutai Barat, Jarak Pandang Terbatas   

Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti di Kubar.

Kualitas Udara di Sendawar, Kutai Barat Sudah Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara di Sendawar, Kutai Barat Sudah Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas udara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), khususnya wilayah Sendawar, mengalami penurunan yang signifikan.

Imbas RKAB, Kubar Dinilai Paling Rawan, Ada Satu Grup Perusahaan Saja Berpotensi Terdampak 40 Ribu Pekerja

Imbas RKAB, Kubar Dinilai Paling Rawan, Ada Satu Grup Perusahaan Saja Berpotensi Terdampak 40 Ribu Pekerja

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan imbas penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) diperkirakan tidak hanya terjadi di Kutai Timur (Kutim). 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer