• Senin, 22 Desember 2025

Selain Jembatan Achmad Amins, Ini Jembatan-Jembatan di Atas Sungai Mahakam di Kota Samarinda  

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 11:21 WIB
PENGHUBUNG: Jembatan Achmad Amins yang menghubungkan Sambutan dan Palaran di Samarinda.  (DENNY SAPUTRA)
PENGHUBUNG: Jembatan Achmad Amins yang menghubungkan Sambutan dan Palaran di Samarinda. (DENNY SAPUTRA)

 

PROKAL.CO, SAMARINDA-Ada empat jembatan yang membentang di atas Sungai Mahakam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Apa saja?

Ini yang Pertama

Jembatan Mahakam (atau Jembatan Mahkota I/Mahakam 1) menghubungkan Samarinda kota dengan Kecamatan Samarinda Seberang.

Jembatan Mahakam dimulai persiapan pembangunannya pada 13 April 1982 saat Gubernur Kaltim Ery Supardjan dan Menteri Pekerjaan Umum Purnomosidi mengikuti tim survei lokasi Jembatan Mahakam.

Baca Juga: Jembatan Achmad Amins Ditutup Lagi: Pemerintah Samarinda Akan Pastikan Keamanan Infrastruktur Vital

Pada 6 Oktober 1983, Gubernur Kaltim Soewandi melaksanakan pemancangan tiang pertama Jembatan Mahakam menandai dimulainya pembangunan.

Pada 2 Agustus 1986, Presiden Soeharto meresmikan Jembatan Mahakam bersama Gubernur Kaltim Soewandi dan Menteri Pekerjaaan Umum Suyono Sosrodarsono.

Jalan Panjang Jembatan Achmad Amins

Jembatan Achmad Amins awalnya dikenal dengan sebutan Jembatan Mahkota II. Sejak 10 Juni 2021 diberi nama wali kota Samarinda dua periode itu yang memerintah Kota Tepian sejak 2000 hingga 2010.  

Jembatan kedua di atas Sungai Mahakam, Samarinda, ini menghubungkan Sungai Kapih di Kecamatan Sambutan dengan Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Panjangnya 1.428 meter, dan menjadi jembatan terpanjang di Kaltim.

Proyek Jembatan Achmad Amins dimulai pada 2002. Pembangunannya sempat dihentikan karena tidak mendapat pembiayaan dari APBN.

Jembatan Achmad Amins kembali dilanjutkan pembangunannnya, dan saat itu ditarget bisa digunakan pada 21 Januari 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X