“Blending itu sah, asal dilakukan di tempat resmi dan dengan prosedur yang tepat. Yang perlu dicegah adalah distribusi ilegal yang tidak memenuhi standar, karena di situlah potensi kerusakan kendaraan muncul,” pungkasnya. (*)
“Blending itu sah, asal dilakukan di tempat resmi dan dengan prosedur yang tepat. Yang perlu dicegah adalah distribusi ilegal yang tidak memenuhi standar, karena di situlah potensi kerusakan kendaraan muncul,” pungkasnya. (*)
Sumber: sapos.co.id