• Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Samarinda Musnahkan Sabu, Kosmetik Ilegal, Miras dan Senjata Tajam dari 66 Perkara

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 18:04 WIB
Pemusnahan yang dilakukan Kejari Samarinda.
Pemusnahan yang dilakukan Kejari Samarinda.

SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan barang bukti dari 42 perkara narkotika dan 23 perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu 344,55 gram, ekstasi 3 butir, senjata tajam 6 buah, handphone 6 unit, minuman keras 154 botol, kosmetik ilegal 1.906 pcs.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti puluhan handphone dihancurkan dengan pukulan palu, sabu dilarutkan ke air yang diblender lalu dibuang dan pembakaran.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H yang disaksikan perwakilan dari Rupbasan Kota Samarinda, Pengadilan Negeri dan Polres Samarinda.

Pemusnahan bukti kejahatan oleh Kejari Samarinda.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apapun.

"Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP," kata Bara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. berpesan dan menghimbau kepada generasi muda Kota Samarinda untuk dapat menghindari dan menjauhi Narkoba.

Karena narkoba terbukti merusak generasi bangsa, Negara membutuhkan Anda, dan Masa Depan Bangsa ini ada di tangan anda. Untuk itu mari kita tatap masa depan bangsa ini dengan penuh semangat dan harapan tanpa narkoba (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X