Selanjutnya, ahli waris Haji Darjad sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk RUPS memanggil sendiri.
Tetapi gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Sehingga posisi pemegang saham PT DBK statusnya tidak aktif lagi.
Sebelumnya, puluhan karyawan rumah sakit Haji Darjad menemui Komisi IV DPRD Kaltim pada 16 April 2025.
Mereka menyampaikan keluhan keterlambatan pembayaran gaji sejak Januari 2025 dan adanya beberapa karyawan belum menerima gaji di bulan Februari 2025.
Baca Juga: Bulan Mei dan Juni Ada Beberapa Kali Long Weekend, Catat Dulu Tanggalnya
Selain itu, keluhan lainnya disampaikan, karyawan tak mendapat slip gaji, tak jelasnya aliran pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tak peroleh kontrak resmi serta adanya ijazah asli karyawan ditahan. (*)