• Senin, 22 Desember 2025

Sudah Ada Larangan Masih Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Gembosi Ban 29 Kendaraan

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 12:50 WIB
TEGAS: Tim Dishub Samarinda menggembosi dan menempel stiker pelanggaran pada beberapa kendaraan yang terjaring dalam operasi penegakan aturan, di Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu, 20 September 2025. (ISTIMEWA)
TEGAS: Tim Dishub Samarinda menggembosi dan menempel stiker pelanggaran pada beberapa kendaraan yang terjaring dalam operasi penegakan aturan, di Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu, 20 September 2025. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, SAMARINDA-Kesemrawutan parkir di kawasan ekonomi Samarinda kembali jadi sorotan. Puluhan kendaraan terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Sabtu (20/9/2025) sore.

Sebanyak 24 mobil dan lima sepeda motor bannya digembosi karena nekat parkir di badan jalan yang sudah jelas dilarang.

Baca Juga: Proyek Trotoar Jalan Ahmad Yani Disidak, Wawali Balikpapan Temukan Ketidaksesuaian Pekerjaan

Kawasan yang ditertibkan berada di ruas-ruas padat aktivitas, mulai Jalan Niaga Timur, Jalan Panglima Batur, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Mulawarman, hingga sekitar Taman Samarendah, Kecamatan Samarinda Kota.

Petugas Dishub melakukan penyisiran karena makin maraknya kendaraan parkir sembarangan yang mengganggu lalu lintas.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan pihaknya akan rutin melakukan penindakan.

Bentuk ketegasannya berupa penggembosan kendaraan yang salah parkir di tepi jalan terutama yang sudah ada rambu dan marka parkir namun tetap melanggar.

Baca Juga: Orang Tua Ramai Protes Program MBG Samarinda, Satgas Akhirnya Turun

“Misalnya Jalan P Hidayatullah dan Jalan P Batur, aturannya jelas, parkir hanya boleh di sisi kanan sesuai arah lalu lintas. Sisi kiri dilarang,” tegasnya.

Hotmarulitua menyebut, kebiasaan pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir turut memperburuk situasi. Akibatnya, pengunjung dan karyawan justru menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir.

“Kalau kebiasaan ini tidak diubah, ruang jalan makin sempit. Setiap pelaku usaha wajib memikirkan lokasi parkir pengunjungnya, bukan seenaknya menggunakan jalan,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Pelajar Masuk IGD RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Bulungan, Diduga Keracunan MBG

Selain itu, persoalan juga muncul dari warga setempat yang tidak memiliki garasi maupun lahan parkir. Banyak bangunan yang melanggar garis sepadan, sehingga menutup ruang parkir yang seharusnya ada. “Pemilik bangunan harusnya mengikuti aturan sepadan bangunan. Kalau melanggar, ya wajar kalau jadi semrawut,” singkatnya.

Dishub mendorong solusi praktis, yakni pelaku usaha menyewa atau menyiapkan lahan parkir alternatif, meskipun letaknya tidak tepat di depan lokasi. “ Walaupun agak jauh dan pengunjung harus berjalan kaki, paling tidak sesuai aturan,” singkatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X